kalselupdate.id — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah keras tuduhan telah melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam persidangan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin. Febrie menegaskan tidak pernah menginstruksikan kata tertentu seperti meminta untuk meredam penanganan perkara maupun menyebut pengusaha tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Bantahan tersebut disampaikan Febrie saat menanggapi secara langsung kesaksian yang dibeberkan oleh saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho di hadapan majelis hakim. Dalam tanggapannya, mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang yang saat ini tengah bergulir di meja hijau.
Febrie mengungkapkan bahwa sejak awal proses pemeriksaan terhadap dirinya, muncul serangkaian tuduhan yang menurutnya sama sekali tidak berkaitan dengan pokok perkara. Ia menilai para saksi kerap memanfaatkan situasi pemeriksaan lembaga penegak hukum untuk mengaitkan sejumlah pihak, termasuk pihak dari PT Perwira, Hilmon, Jemy, hingga Tan Kian.
Ia menegaskan tidak pernah membicarakan persoalan penanganan perkara dengan pihak mana pun yang tidak berkepentingan, termasuk dengan saksi Ferry Boboho. Menurutnya, kerahasiaan dan integritas dalam proses penanganan perkara besar selalu dijaga ketat selama dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus di Kejaksaan Agung.
“Sejak saya Dirdik dan Jampidsus itulah perkara-perkara besar bisa terungkap, baik perkara timah 300 T, Jiwasraya 16,5 T, CPO 12,3 T, dan seterusnya. Dan itu modal pokoknya adalah bagaimana memimpin anak buah untuk tetap menjaga tidak ada perbuatan tercela,” ujar Febrie Adriansyah.
Dalam rekam jejak kariernya, Febrie mencatat bahwa penanganan kasus-kasus korupsi bernilai fantastis seperti korupsi tata niaga timah bernilai puluhan triliun rupiah, kasus Jiwasraya, hingga kasus CPO berhasil diungkap di bawah kepemimpinannya. Oleh karena itu, ia membantah tuduhan adanya perundingan bernilai puluhan miliar rupiah di luar jalur hukum.
Mengenai tuduhan perundingan bernilai nominal besar, Febrie menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan ucapan mengenai penawaran angka Rp 30 miliar ataupun Rp 50 miliar kepada pihak mana pun. Ia menilai klaim tersebut sangat jauh dari kenyataan serta kaidah pelaksanaan tugas yang selama puluhan tahun ia jalani sebagai aparat penegak hukum.
Febrie menuturkan bahwa apabila tuduhan itu benar, objek yang menjadi bahan pembicaraan mestinya adalah aset penyitaan bernilai tinggi seperti ratusan unit apartemen South Hills atau lahan milik Tan Kian yang disita. Namun, tuduhan tersebut justru diklaim terjadi di sebuah rumah duka, hal yang secara tegas dibantahnya.
Ia memastikan tidak mungkin mendiskusikan atau membicarakan penanganan perkara secara empat mata di tempat kedukaan. Febrie bahkan mempertanyakan keberadaan serta kepastian kedatangan pihak saksi pada saat peristiwa duka yang dimaksud dalam persidangan tersebut.
Selain bantahan terkait pemerasan Tan Kian, Febrie juga mengaku tidak mengenal sosok pengacara bernama Albertus Eko yang disebut-sebut mendampingi Jemy Sutjiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan menara pemancar sinyal BTS 4G Bakti Kominfo. Ia mengaku heran dengan narasi penyusunan kata yang disampaikan oleh saksi Ferry.
Febrie menoroti status Jemy Sutjiawan yang telah mendapatkan putusan hukum tetap atau inkrah dengan vonis hukuman penjara selama 8 tahun. Ia menganggap keterangan saksi mengenai adanya transaksi atau negosiasi utang piutang dengan orang yang sudah divonis sangat tega dan tidak berdasar.
Atas tuduhan dan keterangan yang dinilainya menyesatkan tersebut, Febrie menyatakan niatnya untuk melaporkan saksi ke pihak berwajib. Ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui adanya perundingan, perjanjian, atau persoalan keuangan yang menyeret namanya dalam persidangan itu.
Mengenai penggunaan istilah atau diksi ‘dinginkan’ yang dituduhkan saksi pernah diucapkannya, Febrie menegaskan bahwa kata tersebut sangat asing baginya. Ia mengklaim tidak pernah menggunakan kata tersebut dalam kamus komunikasinya selama bertugas sebagai jaksa sejak awal kariernya.
Bantahan serupa disampaikan terkait tuduhan bahwa dirinya meminta saksi menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian. Febrie menegaskan tidak pernah mengeluarkan ucapan semacam itu selama 30 tahun mengabdi sebagai aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ia juga menekankan bahwa selama tiga dekade menjalankan tugas di lembaga kejaksaan, tidak pernah ada satu pun laporan pengaduan dari masyarakat maupun pihak mana pun yang mengaitkan dirinya dengan praktik pemerasan.
Febrie memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menguji dan melihat perkara yang menimpanya secara jernih serta objektif. Ia merasa heran karena tuduhan pemerasan ini muncul secara mendadak tanpa pernah ada laporan awal yang mendahuluinya.
Dalam keterangannya, Febrie meyakini bahwa penjelasan dari saksi bukan berasal dari hati nurani yang jujur, melainkan ada pihak lain yang mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian tersebut di muka persidangan.
Terkait hubungan pertemanan, Febrie menegaskan selalu membatasi diri agar hubungan baik dengan rekan-rekannya dari berbagai lapisan tidak dicampuradukkan dengan urusan penanganan perkara hukum. Ia menyebut prinsip ini selalu dipegang teguh pada setiap kesempatan.
Ia mencontohkan dalam penanganan kasus Harvey Moeis, dirinya kerap memberikan pesan tegas kepada teman-temannya untuk tidak sekali-kali ikut campur atau mengurus perkara hukum yang sedang ditangani oleh kejaksaan.
Persidangan ini juga menghadirkan terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama, yakni Nurman Herin. Nurman secara tegas turut membantah keterangan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang yang menyebut dirinya menerima sebuah tas ransel berisi uang tunai senilai Rp 50 miliar dari saksi.
Nurman Herin membantah pernah bertemu dengan saksi untuk serah terima tas berisi uang tunai nominal besar tersebut. Selain itu, Nurman memberikan klarifikasi terkait bukti jaket yang dipersoalkan, dengan menjelaskan bahwa barang tersebut baru ia beli pada bulan Mei 2026.
Kendati mendapat bantahan keras dari para terdakwa di hadapan majelis hakim, saksi Ferry Yanto Hongkiriwang menyatakan tetap memegang teguh seluruh keterangan yang telah ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan maupun di persidangan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Febrie Adriansyah didakwa telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp 55 miliar. Jaksa menyebut aksi perbuatan tersebut dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie bersama terdakwa lainnya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan estimasi nilai akumulasi mencapai Rp 346,74 miliar serta mata uang asing sebesar USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar.
Penuntut umum menguraikan bahwa dana hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset berharga. Dalam proses penyidikan, penyidik membongkar tiga brankas yang di dalamnya ditemukan kepingan emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.
Jaksa penuntut umum menambahkan bahwa modal transaksi pencucian uang tersebut di antaranya dialokasikan untuk pembelian sebuah unit kafe yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh Febrie bersama rekannya, Don Ritto, guna mengaburkan asal-usul kepemilikan dana tersebut.


