kalselupdate.id — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Keputusan tegas tersebut diambil buntut dari tindakan penggeledahan kontroversial yang dilakukan jajaran Polres Sukoharjo di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo, yang diduga kuat melanggar kode etik kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah penindakan internal ini tidak hanya menyasar perwira menengah nomor satu di Polres Sukoharjo tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa penonaktifan dan pemeriksaan intensif juga diberlakukan kepada tiga perwira Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo yang terlibat langsung dalam penanganan operasi penggeledahan itu.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Adapun tiga personel kepolisian lain yang turut dibebastugaskan dari jabatannya dan diseret ke meja pemeriksaan Divisi Propam Polri meliputi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, serta Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP. Keempatnya kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam guna mendalami tingkat pelanggaran prosedur operasional standar serta etika profesi institusi kepolisian.

Trunoyudo menegaskan bahwa pihak Mabes Polri tidak akan toleran terhadap setiap bentuk tindakan anggota di lapangan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan terhadap AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS, Ipda FA, dan Ipda RAP difokuskan pada pertanggungjawaban komando serta pelaksanaan tugas saat memasuki area pondok pesantren yang dinilai memicu kegaduhan publik.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan penonaktifan tersebut, Markas Besar Polri langsung menerbitkan Keputusan Mutasi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Melalui surat keputusan tersebut, rotasi kepemimpinan di Polres Sukoharjo resmi bergulir guna menjaga stabilitas pelayanan masyarakat serta kelancaran proses hukum.

Dalam pergeseran posisi tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali dipercaya untuk mengisi kekosongan posisi dan memimpin Polres Sukoharjo. Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan oleh Indra selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jawa Tengah.

Peristiwa penggeledahan yang menjadi pemantik penindakan tegas pimpinan Polri ini bermula dari tindakan personel kepolisian yang mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus perusakan dan pembakaran usaha kuliner Warung Mi dan Babi Tepi Sawah.

Insiden pembakaran dan perusakan warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo tersebut dilaporkan terjadi pada bulan September 2026 lalu. Dalam penanganan perkara utama itu, penyidik Kepolisian Resor Sukoharjo sebenarnya telah menangkap satu orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S.

Berdasarkan hasil pengakuan serta penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka S, tim penyidik menduga ada keterlibatan pihak lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana tersebut. Berbekal informasi tersebut, personel jajaran Reskrim Polres Sukoharjo bergerak mendatangi area pondok pesantren pada waktu dini hari untuk melacak keberadaan satu terduga pelaku lainnya.

Kendati demikian, pelaksanaan penggeledahan di area Ponpes Hamalatul Quran justru menuai kecaman luas akibat cara dan waktu penindakan yang dinilai sangat tidak proporsional. Kedatangan aparat pada jam tidur santri memicu kepanikan luar biasa di dalam lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Sorotan publik kian memuncak setelah muncul laporan bahwasanya belasan penghuni pesantren mengalami tindakan intimidasi saat penggeledahan berlangsung. Tercatat sedikitnya 12 orang santriwati dan 4 orang ustazah mendapati perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian yang merangsek masuk ke dalam kompleks ponpes.

Tindakan aparat penegak hukum di lingkungan pesantren tersebut juga menyedot perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga independen negara tersebut menyesalkan jalannya penggerebekan dan mengonfirmasi ditemukannya sejumlah indikasi pelanggaran hak-hak anak dan prosedur penanganan di lokasi kejadian.

Penanganan tegas terhadap Kapolres Sukoharjo beserta jajaran penyidiknya ini diharapkan dapat menjadi preseden serta evaluasi menyeluruh bagi seluruh jajaran kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan, khususnya ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan dan kelompok rentan anak serta perempuan.