kalselupdate.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan aturan tegas yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara resmi berlaku sejak disahkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aturan larangan penggunaan vape ini mengikat secara menyeluruh bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota kepolisian maupun aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian. Larangan ini berlaku tanpa terkecuali, baik saat personel sedang menjalankan tugas dinas di lingkungan kerja maupun ketika berada di luar lingkungan kerja.

Penerapan aturan baru tersebut mencakup seluruh jenjang tingkatan struktur kepolisian di Indonesia. Kebijakan ini wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran yang bertugas di tingkat Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga tingkat Kepolisian Sektor di seluruh wilayah Tanah Air.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya proaktif institusi dalam merespons perkembangan modus operandi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, modus peredaran narkoba saat ini terus mengalami perubahan pesat seiring dimanfaatkannya perangkat rokok elektrik oleh para pelaku kejahatan.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta.

Johnny memaparkan bahwa peredaran narkotika saat ini tidak lagi sebatas pada bentuk konvensional seperti serbuk, kristal, atau tablet, melainkan telah merambah ke penggunaan zat terlarang berbentuk cair. Dalam penggunaannya, perangkat rokok elektrik umumnya terdiri dari tiga komponen utama, yaitu perangkat alat atau device, wadah penampung berupa cartridge, serta cairan atau liquid yang dipanaskan.

Perangkat tersebut dinilai sangat rawan dimanfaatkan karena cairan pembuat uap biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika sulit dibedakan secara kasat mata. Kondisi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena berpotensi digunakan oleh sindikat kejahatan untuk menyamarkan barang haram tersebut di tengah masyarakat maupun di lingkungan kerja internal.

Salah satu dasar pertimbangan krusial dalam penerbitan surat edaran ini adalah ditemukannya kasus penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika cair jenis etomidate. Zat etomidate sendiri telah secara resmi diklasifikasikan ke dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen komprehensif kepolisian yang tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di tengah publik. Kepolisian menilai pencegahan dini yang dimulai dari pembenahan internal institusi merupakan langkah krusial dalam membangun ketahanan dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

Bagi seluruh personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Kapolri tersebut, pihak kepolisian memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku. Pengawasan internal akan dilakukan secara ketat demi menjamin kepatuhan seluruh anggota di lapangan.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelas Johnny.

Pihak kepolisian berharap kebijakan ketat di tubuh Polri ini mampu menjadi tolok ukur disiplin dan menginspirasi berbagai kementerian, lembaga pemerintah, serta elemen masyarakat luas. Penanganan masalah narkotika dinilai membutuhkan sinergi bersama yang melibatkan penegakan hukum, edukasi pencegahan, dan perubahan gaya hidup.

Selain meminimalisasi celah masuknya penyalahgunaan zat berbahaya, penerbitan edaran ini dirancang untuk membentuk lingkungan kerja Polri yang makin berintegritas, berdisiplin tinggi, dan profesional. Setiap anggota diharapkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus menunjukkan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika secara berkelanjutan.