kalselupdate.id — Roy Suryo mengungkap alasan di balik sikapnya yang tertawa ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah di persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Momen tersebut terjadi saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Menurut Roy, reaksi spontan tersebut muncul karena ia menemukan adanya perbedaan yang signifikan antara dokumen yang dipamerkan di ruang sidang dengan ijazah yang sebelumnya sempat beredar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai seseorang yang memiliki latar belakang mendalam di bidang fotografi dan percetakan sejak masa sekolah, Roy mengaku memiliki kemampuan observasi khusus terhadap detail dokumen. Ia menegaskan bahwa pengamatannya tidak dilakukan secara asal, melainkan berdasarkan keahlian teknis yang ia miliki selama bertahun-tahun dalam menangani berkas dan hasil cetakan fisik.

“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara,” ungkap Roy Suryo.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan perbedaan fisik yang ia temukan pada dokumen tersebut. Ia menyoroti kondisi fisik ijazah yang ditampilkan di persidangan terlihat berbeda jika dibandingkan dengan ijazah bertanggal 15 Desember yang pernah ia periksa sebelumnya. Menurut pengamatannya, ijazah bertanggal 15 Desember memiliki kondisi yang lebih rapi tanpa adanya kerusakan atau lubang pada bagian bawah kertas, berbeda dengan dokumen yang baru saja diperlihatkan.

Selain kondisi fisik kertas, Roy juga menyoroti aspek teknis lainnya seperti fitur pengamanan pada dokumen. Ia mengklaim tidak menemukan keberadaan emboss yang seharusnya ada pada ijazah tersebut. Tak hanya itu, ia juga menyoroti perbedaan pada watermark yang terdapat di dalam dokumen. Roy berpendapat bahwa watermark pada ijazah bertanggal 15 Desember terlihat jauh lebih jelas dan tampak seperti hasil cetak ulang, sementara pada dokumen yang dihadirkan di persidangan, ia menilai kualitasnya tidak serupa.

Roy juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan pada bagian foto yang ditempelkan dalam dokumen tersebut. Ia menyebutkan bahwa berkas yang ada terlihat lama, namun kualitas foto yang menempel di atasnya tampak baru. Hal ini, menurut Roy, menjadi salah satu alasan mengapa ia melontarkan pernyataan yang memicu perhatian publik di ruang sidang tersebut. Ia berencana untuk terus mendalami dan memeriksa berkas-berkas tersebut lebih lanjut dalam tahapan persidangan berikutnya.

Persidangan ini sendiri merupakan bagian dari proses hukum di mana Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy dengan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar mengenai keaslian ijazah milik mantan Presiden tersebut. Perkara ini melibatkan berbagai pasal, termasuk dalam Undang-Undang ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru.

Dalam dakwaannya, jaksa merujuk pada pelanggaran Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selama persidangan berlangsung, tim kuasa hukum dan pihak terdakwa terus menyoroti bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa. Kehadiran dokumen ijazah di ruang sidang menjadi salah satu poin krusial yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak di hadapan majelis hakim.