kalselupdate.id — Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan panggilan Ferry Boboho, memberikan kesaksian penting dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026), Ferry mengungkapkan adanya instruksi khusus dari Febrie terkait penanganan uang yang diterima dari pengusaha Tan Kian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa penuntut umum mendalami alur komunikasi antara Ferry dan Febrie mengenai uang yang berasal dari pihak pengusaha tersebut. Ferry membenarkan bahwa Febrie pernah menyampaikan instruksi agar dana yang telah berada dalam penguasaannya segera didinginkan terlebih dahulu. Instruksi tersebut muncul dalam rangkaian proses transaksi yang melibatkan kepentingan perkara yang ditangani oleh pihak kejaksaan pada masa itu.

“Didinginkan itu maksudnya dibiarkan dulu sampai keadaan tenang,” ujar Ferry Boboho saat memberikan kesaksian di persidangan.

Ketika dicecar oleh jaksa mengenai alasan di balik istilah tersebut, Ferry menyatakan bahwa itu merupakan pemahaman pribadinya atas arahan dari Febrie. Menurutnya, langkah mendinginkan uang tersebut bertujuan agar situasi menjadi lebih kondusif dan tidak menimbulkan kecurigaan saat proses penanganan perkara berlangsung. Ferry menegaskan bahwa pemahaman tersebut timbul dari rangkaian komunikasi intensif yang ia lakukan dengan sang mantan Jampidsus.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ferry juga mengakui bahwa ia telah melaporkan seluruh rangkaian perkara kepada Febrie sejak awal. Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari permintaan bantuan oleh Tan Kian, pembicaraan mengenai nominal uang yang akan diberikan, hingga kepastian bahwa pengusaha tersebut menyanggupi nominal yang telah ditentukan. Ferry memastikan bahwa setiap langkah yang ia ambil selalu diketahui dan dilaporkan kepada Febrie, termasuk setelah uang diterima dan diserahkan kepada pihak lain yakni Nurman Herin.

Surat dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Febrie diduga menerima uang dari tindak pidana korupsi dengan total nilai fantastis, yakni Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Penerimaan uang tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026, periode di mana Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus hingga menduduki posisi Jampidsus. Dakwaan ini menyoroti keterkaitan jabatan Febrie dengan aliran dana yang ia terima.

Salah satu poin krusial dalam dakwaan jaksa adalah penerimaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura, atau setara dengan Rp 55 miliar, yang berasal dari Tan Kian. Dana tersebut diduga disalurkan melalui Ferry Boboho dengan latar belakang penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain dari Tan Kian, jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman melalui perantara yang sama, serta dana sebesar Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

Lebih lanjut, dakwaan jaksa mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Febrie, bersama dengan sejumlah pihak seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho, diduga menerima uang senilai Rp 60 miliar beserta aset berupa tanah dan bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto. Selain itu, terdapat catatan penerimaan uang sebesar Rp 203,4 miliar dari berbagai pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani oleh instansi tersebut.

Untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut, dakwaan menyebutkan bahwa Febrie melakukan berbagai upaya pencucian uang. Harta yang diperoleh diduga ditempatkan pada sejumlah rekening, dijadikan modal usaha di perusahaan afiliasi, serta digunakan untuk pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga emas. Selain itu, sebagian dana diduga ditukarkan ke dalam mata uang asing guna menghindari deteksi oleh pihak berwenang. Atas seluruh perbuatannya, Febrie didakwa melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.