kalselupdate.id — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan serta tatanan hukum yang berlaku menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah tingkat sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut ditegaskan Jokowi dalam menanggapi hasil putusan tingkat kasasi yang mengabulkan seluruh gugatan seorang warga bernama Subhan terkait dokumen administratif pendidikan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi di hadapan awak media seusai menghadiri agenda persidangan menyangkut perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Mantan kepala negara tersebut menegaskan bahwa setiap putusan lembaga yudisial semestinya disikapi secara terbuka dan berlandaskan pada prinsip hukum positif yang berlaku di tanah air.

“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada. Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” ujar Joko Widodo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang didaftarkan oleh Subhan guna menguji keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA luar negeri milik Gibran. Dalam amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10), majelis hakim kasasi memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan judex facti sekaligus mengadili sendiri sengketa tersebut dengan menyatakan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.

Sengketa administratif ini bermula dari langkah hukum Subhan yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam gugatan tata usaha negara tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bertindak sebagai pihak tergugat yang digugat atas penerbitan produk hukum tata usaha berupa surat keterangan penyetaraan tersebut.

Melalui putusan kasasi tersebut, majelis hakim agung menetapkan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bertanggal 6 Agustus 2019 yang dikeluarkan di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Selain membatalkan status keabsahan dokumen tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan itu segera ditarik dari pihak yang saat ini menguasainya untuk kemudian dimusnahkan, sekaligus membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat.

Perjalanan perkara tata usaha negara ini tercatat melewati proses peradilan yang bertahap dan berliku sebelum akhirnya diputus di tingkat tertinggi. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan yang diajukan oleh Subhan awalnya diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Subhan lantas mengajukan upaya hukum banding, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara justru menguatkan putusan tingkat pertama, hingga akhirnya Subhan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung yang berujung pada dikabulkannya seluruh tuntutan.

Dokumen Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang kini dinyatakan batal demi hukum tersebut merupakan berkas penyetaraan pendidikan tingkat SMA luar negeri yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam pemilu tahun 2024 lalu. Polemik seputar keabsahan dokumen tersebut sebelumnya juga sempat diuraikan dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan adanya bukti fisik ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang semestinya menjadi landasan formal bagi penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.