kalselupdate.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas bagi para wajib pajak berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan, dengan catatan permohonan harus diajukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui sistem Coretax paling lambat 1 Oktober 2028.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati, menegaskan bahwa fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis oleh otoritas pajak. Wajib pajak harus proaktif mengajukan permohonan agar hak tersebut dapat diproses, mengingat batas waktu pengajuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi ini harus berdasarkan permohonan dari wajib pajak, bukan jabatan. Jadi kalau bapak/ibu nggak mohon, lewat batas waktunya, ya tidak bisa memanfaatkan ini,” tegas Meidijati.

Dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Meidijati menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang melewatkan batas waktu pengajuan tidak akan lagi mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, ketelitian dalam memperhatikan tenggat waktu menjadi sangat krusial bagi para wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan.

Mengenai besaran pengurangan yang bisa diperoleh, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri, mengungkapkan bahwa sanksi administratif bisa dihapuskan hingga mencapai 100 persen. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan dalam kebijakan perpajakan yang berlaku.

“Jadi pada prinsipnya sepanjang yang bersangkutan itu memenuhi kriteria, itu pasti diberikan pengurangan sanksi sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh DJP. Kalau kebetulan dia seharusnya mendapatkan 100%, begitu dia mengajukan pengurangan sanksi, ya akan kita berikan 100%. Tidak akan kurang atau tidak akan lebih,” ujar Arif Mahmudin Zuhri.

Proses pengajuan fasilitas ini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak diharuskan login menggunakan NIK atau NPWP penanggung jawab serta kata sandi yang telah terdaftar. Bagi wajib pajak yang mewakili perusahaan, mereka perlu memastikan pemilihan akun yang tepat sebelum masuk ke menu layanan administrasi untuk melakukan permohonan.

Tahapan pengajuan dimulai dengan memeriksa tagihan pajak pada menu pembayaran untuk memastikan ketetapan pajak yang akan diajukan. Setelah itu, wajib pajak masuk ke menu Layanan WP dan memilih opsi untuk membuat permohonan layanan administrasi dengan memilih kategori keberatan atau non-keberatan, khususnya untuk sublayanan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Wajib pajak perlu melengkapi formulir permohonan dengan mengisi nomor surat serta alasan pengajuan secara jelas. Selain itu, sistem akan meminta wajib pajak untuk mengunggah berbagai dokumen pendukung seperti hasil pindai Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), serta surat pernyataan bahwa sanksi tersebut timbul karena kekhilafan bukan akibat kesengajaan atau kesalahan fatal.

Aspek penting lainnya dalam proses pengajuan ini adalah penandatanganan dokumen secara digital di dalam sistem Coretax. Wajib pajak diminta memasukkan passphrase untuk mengesahkan permohonan sebelum sistem melakukan eksekusi data. Apabila seluruh dokumen telah divalidasi dan dikirim, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi bahwa kasus telah ditutup dan bukti penerimaan telah berhasil diterbitkan oleh sistem.

DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak memastikan kembali seluruh dokumen lampiran dan ketetapan pajak sudah sesuai dengan ketentuan sebelum menekan tombol kirim. Kesalahan dalam input data atau ketidaklengkapan dokumen dapat menghambat proses persetujuan penghapusan sanksi yang diajukan. Dengan adanya digitalisasi layanan melalui Coretax ini, pemerintah berharap proses penyelesaian administrasi pajak menjadi lebih transparan, efisien, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka secara patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.