kalselupdate.id — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak perusahaan aplikator transportasi berbasis platform digital untuk tidak menaikkan tarif maupun membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Imbauan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang membatasi biaya platform maksimal sebesar 8 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai bahwa kebijakan pembatasan biaya platform tersebut harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan efektif dari pemerintah. Langkah penataan ekosistem transportasi digital ini diharapkan tidak menimbulkan dampak sampingan yang justru merugikan masyarakat luas selaku konsumen akhir layanan transportasi daring.

Rio menegaskan bahwa penyedia platform digital tidak boleh memanfaatkan regulasi baru ini sebagai alasan untuk mencari celah keuntungan baru dengan mengorbankan masyarakat. Penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas akibat pembatasan komisi tidak sepatutnya direspons dengan membebankan biaya tambahan lain kepada penumpang.

blockquote>“Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata ekosistem transportasi digital justru membuka ruang bagi munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan konsumen,” kata Rio Priambodo dalam keterangan tertulisnya.

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika industri transportasi berbasis aplikasi di tanah air. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan usaha aplikator, kesejahteraan mitra pengemudi, serta perlindungan hak-hak konsumen pengguna jasa.

Dengan dibatasinya biaya platform hingga 8 persen, potensi pendapatan mitra pengemudi diharapkan dapat lebih optimal, sekaligus menekan beban komisi yang selama ini dinilai cukup tinggi. Namun demikian, penyesuaian skema bisnis ini menuntut pengawasan menyeluruh agar penyedia platform tidak mengalihkan beban operasional kepada konsumen melalui skema tarif tersembunyi.

Lebih lanjut, YLKI mendorong pemerintah agar memprioritaskan asas keadilan, transparansi, serta keterjangkauan tarif dalam penyusunan aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pembentukan regulasi teknis yang mengatur skema tarif transportasi berbasis aplikasi tersebut dinilai perlu melibatkan partisipasi bermakna dari elemen masyarakat konsumen.

Pelibatan organisasi konsumen dinilai sangat krusial agar negosiasi aturan tarif tidak sekadar menjadi ruang kompromi antara pemerintah dan para pelaku usaha saja. Suara dan kemampuan daya beli masyarakat yang harian memanfaatkan serta membayar layanan transportasi daring harus menjadi pertimbangan utama dalam memutus formulasi beban biaya.

Selain masalah biaya dan keterjangkauan, YLKI menyoroti pentingnya menjaga standar keamanan, kenyamanan, serta keselamatan penumpang. Pemerintah diminta terus memantau efisiensi operasional perusahaan aplikator agar pemangkasan biaya platform tidak berdampak negatif pada penurunan tingkat pelayanan publik.

blockquote>“Berapa pun besaran biaya platform yang ditetapkan, hak konsumen atas layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Rio.

Langkah efisiensi bisnis, penyesuaian model operasional, hingga strategi korporasi dinilai murni merupakan tanggung jawab internal penyedia layanan. YLKI menegaskan bahwa penyesuaian internal tersebut dilarang keras mengorbankan hak dasar konsumen, seperti melemahkan kanal aduan masyarakat atau mengurangi investasi pada keselamatan berkendara.

Dari sisi kepatuhan hukum, YLKI menegaskan seluruh perusahaan penyedia jasa transportasi digital wajib menaati poin-poin yang tertera dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap aturan hukum merupakan bentuk itikad baik pelaku usaha dalam menjalankan iklim bisnis yang sehat di Indonesia.

YLKI juga mendorong skema transparansi rincian komponen biaya yang dibebankan dalam setiap transaksi aplikasi perjalanan. Informasi mendalam mengenai komponen tarif dianggap sebagai hak dasar konsumen untuk mengetahui secara rinci apa saja yang mereka bayarkan.

Transparansi rincian biaya tersebut sekaligus dapat berfungsi sebagai instrumen pengawasan bagi pemerintah untuk memantau tingkat kepatuhan para aplikator. Pemerintah diharapkan dapat memberikan tindakan tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau praktik usaha yang merugikan hak-hak pengguna transportasi digital di lapangan.