kalselupdate.id — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menargetkan pengurangan dan penutupan sebanyak 750 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga akhir tahun ini. Langkah strategis tersebut bakal ditempuh melalui beberapa skema utama, yakni konsolidasi, merger, divestasi, serta likuidasi guna menciptakan tata kelola perusahaan pelat merah yang jauh lebih efektif dan efisien.
Rencana besar penyederhanaan jumlah BUMN ini diungkapkan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, saat menghadiri acara Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) di Hotel Fairmont, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pembenahan struktur korporasi ini menjadi prioritas utama lembaga dalam menata ulang portofolio bisnis milik negara.
“Kami berharap pada akhir tahun ini dapat menutup setidaknya 750 perusahaan di bawah Danantara Indonesia melalui konsolidasi, merger, divestasi, dan likuidasi,” ujar COO Danantara Dony Oskaria.
Dalam skema tahap awal yang akan segera dieksekusi, Danantara berencana melakukan konsolidasi terhadap 200 perusahaan BUMN. Proses ini ditujukan untuk memangkas tumpang tindih fokus bisnis pada sektor-sektor yang serupa, sehingga skala usaha dapat diperbesar dan biaya operasional bisa ditekan secara signifikan.
Sebagai gambaran penerapan skema konsolidasi tersebut, sektor kawasan industri yang sebelumnya dikelola oleh 23 perusahaan berbeda nantinya akan digabungkan menjadi satu entitas saja. Langkah serupa juga diterapkan pada lini manajemen aset, di mana lima perusahaan yang ada akan dilebur menjadi satu entitas tunggal.
Penyederhanaan sektor bisnis ini juga menyasar industri asuransi pelat merah yang akan dipangkas dari 16 perusahaan menjadi hanya tersisa tiga perusahaan saja. Selain itu, pengelolaan aset properti seperti hotel kini telah disatukan di bawah satu payung entitas bisnis, yang mencakup sekitar 1.200 unit hotel di seluruh Indonesia.
Selain konsolidasi, Danantara mencatat ada sekitar 15 perusahaan BUMN yang masuk dalam skema restrukturisasi mendalam demi memulihkan kesehatan finansial dan kinerja operasionalnya, salah satunya adalah PT Krakatau Steel. Skema ini disiapkan untuk memperkuat daya saing BUMN yang memiliki nilai strategis nasional namun sedang mengalami tekanan keuangan.
Sementara itu, untuk BUMN yang dinilai tidak lagi memiliki prospek bisnis berkelanjutan atau sudah tidak beroperasi aktif, Danantara mengalokasikan 213 perusahaan untuk dibubarkan melalui proses likuidasi. Proses likuidasi ini mencakup penyelesaian seluruh aset, kewajiban utang, serta pemenuhan tuntutan hukum dan hak-hak pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, skema divestasi akan diterapkan pada 208 perusahaan dengan cara menjual seluruh atau sebagian porsi kepemilikan saham pemerintah kepada pihak ketiga. Langkah pelepasan kepemilikan ini dilakukan agar negara dapat mereduksi beban kewajiban pada entitas non-inti dan lebih berfokus pada pengembangan sektor bisnis yang berdampak langsung bagi perekonomian nasional.
Melalui perampingan massal ini, Danantara menargetkan jumlah akhir perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan kelolaannya berkurang secara drastis hingga menyisakan sekitar 250 BUMN. Bahkan pada jangka panjang, Danantara memproyeksikan total perusahaan yang berada di dalam ekosistemnya dapat ditekan hingga di bawah 200 perusahaan demi terciptanya holding BUMN yang solid, adaptif, dan berdaya saing global.


