kalselupdate.id — Pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) milik pengusaha asal Korea Selatan yang beroperasi di Kabupaten Lebak, Banten, secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Penghentian aktivitas manufaktur alas kaki di wilayah tersebut berdampak langsung pada keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.100 orang karyawan yang terdaftar di perusahaan tersebut.
Langkah penutupan fasilitas pabrik dilakukan setelah masa kontrak sewa gedung fasilitas produksi habis dan dipastikan tidak diperpanjang lagi oleh pihak manajemen. Pelaksanaan PHK tahap akhir kepada para pekerja diselesaikan pada Jumat (23/10), seiring dengan pengosongan gedung dan penghentian seluruh lini produksi pabrik di Kabupaten Lebak.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, membenarkan informasi mengenai penutupan operasional pabrik sepatu yang sebelumnya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar tersebut. Menurut keterangan resmi dari dinas setempat, penutupan pabrik ini murni disebabkan oleh urusan masa sewa gedung tempat beroperasi yang telah usai.
“Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto.
Proses pengurangan tenaga kerja di perusahaan ini sebenarnya dilakukan secara bertahap dan terencana sejak akhir tahun 2025 hingga puncaknya pada Oktober 2026. Sebelum fase pemutusan hubungan kerja secara menyeluruh dilangsungkan, manajemen PT PWI telah merumahkan sekitar 900 karyawan akibat penyesuaian skala operasional secara perlahan.
Meskipun operasional di Kabupaten Lebak telah dihentikan sepenuhnya, pihak manajemen melaporkan bahwa pabrik sepatu ini direncanakan bakal kembali beroperasi di wilayah daerah lain. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak berupaya keras membuka peluang masuknya investasi baru ke daerahnya agar dapat kembali menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
Di sisi lain, gelombang PHK yang terjadi memaksa para pekerja yang terdampak untuk mencari jalan keluar demi menjaga kelangsungan ekonomi keluarga mereka. Tidak sedikit mantan buruh pabrik yang terpaksa memutar haluan menjadi wirausahawan kecil dengan memanfaatkan dana kompensasi pemutusan hubungan kerja yang diterima dari pihak perusahaan.
Salah seorang mantan pekerja PT PWI, Widi, menceritakan bahwa dirinya memilih untuk merintis usaha penampungan barang-barang bekas atau rongsokan sejak terkena PHK pada tahun 2025. Modal usaha tersebut didapatkan dari uang pesangon perusahaan, dan hingga saat ini usaha penampungan rongsokan itu masih terus berjalan untuk menopang kebutuhan harian keluarganya.


