kalselupdate.id — Polda Banten menetapkan oknum guru pesantren berinisial ED dan pasangannya seorang wanita berinisial AM sebagai tersangka kasus penabrakan terhadap anggota polisi di Jalan Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan tindak pidana penganiayaan, perlawanan terhadap pejabat negara, pelanggaran kesusilaan di muka umum, hingga percobaan pembunuhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyampaikan bahwa para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan hukum tersebut meliputi Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 348 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sah, serta Pasal 406 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di tempat publik. Selain itu, penyidik mengombinasikannya dengan Pasal 349 ayat (2), Pasal 458, juncto Pasal 17, serta juncto Pasal 21 KUHPidana.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan/atau Pasal 348 KUHPidana dan/atau Pasal 349 ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 17 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengonfirmasi bahwa penjeratan pasal-pasal berlapis tersebut membawa implikasi sanksi hukum yang sangat serius bagi para pelaku. Pihak kepolisian memproyeksikan ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka dapat mencapai masa hukuman hingga satu dekade.

“Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.

Insiden penabrakan tersebut bermula ketika tersangka ED dan AM diduga hendak melakukan perbuatan tidak terpuji atau asusila di dalam mobil yang berhenti di sekitar kawasan jalan tol pada Minggu (1/11). Saat aktivitas tersebut berlangsung, petugas kepolisian yang sedang mengemban tugas patroli rutin memergoki keberadaan mobil tersangka dan berniat melakukan pemeriksaan.

Kedatangan petugas secara mendadak membuat tersangka ED panik dan memutuskan untuk melarikan diri dari lokasi. Dalam upaya meloloskan diri secara tergesa-gesa, tersangka mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan menabrak petugas kepolisian yang berupaya menghadang serta menghentikan mobil tersebut.

Dampak benturan keras tersebut membuat anggota polisi yang tertabrak terseret di atas kap mesin kendaraan yang dipacu oleh ED. Kendati mengetahui ada petugas yang dalam posisi bahaya terseret di bagian depan mobil, tersangka ED secara sadar terus menginjak pedal gas untuk kabur dari kejaran aparat penegak hukum.

Usai kejadian menegangkan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan perburuan intensif terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Petugas kepolisian akhirnya berhasil membekuk tersangka ED dan AM di lokasi berbeda pada Senin (2/11).

Tersangka ED ditangkap oleh petugas di wilayah Pandeglang, sedangkan tersangka perempuan berinisial AM diamankan di kawasan Serang. Setelah penangkapan tersebut, kedua tersangka langsung diboyong ke Markas Polda Banten untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif.

Berdasarkan rincian regulasi hukum yang disangkakan, Pasal 466 KUHP memuat aturan mengenai sanksi bagi pelaku penganiayaan. Ayat (1) pasal ini mengancam pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III, di mana perbuatan merusak kesehatan juga dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan.

Jika perbuatan penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, ayat (2) Pasal 466 KUHP menegaskan sanksi penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, apabila tindakan penganiayaan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa korban, ayat (3) pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, ketentuan Pasal 348 KUHP mengatur bahwasanya setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah diancam pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, Pasal 406 KUHP memberikan sanksi penjara hingga satu tahun bagi siapa saja yang melanggar kesusilaan di muka umum.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani penahanan di sel Mapolda Banten. Penyidik kepolisian terus melengkapi berkas perkara agar seluruh rangkaian penyidikan kasus penabrakan dan perbuatan asusila ini dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses peradilan lebih lanjut.