kalselupdate.id — Polres Madiun Kota secara resmi menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak mereka yang berusia empat tahun. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif pasca-hilangnya kedua korban sejak 20 September 2026. Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan hilangnya Dini dan sang anak ke kepolisian pada 5 Oktober 2026, yang kemudian memicu pelacakan keberadaan mereka.
Dwi Bagus Martono diketahui memiliki latar belakang pekerjaan sebagai seorang insinyur lepas atau engineer freelance yang kerap menangani proyek di luar negeri. Istri sah tersangka, Martha Amalia Iflahah (34), menjelaskan bahwa suaminya memutuskan beralih menjadi pekerja lepas sejak Agustus 2023 setelah sebelumnya sempat berkarier di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Perusahaan tempatnya bekerja dahulu bergerak di bidang survei minyak, yang memberikan dasar keahlian teknis bagi Dwi Bagus dalam karier freelance-nya.
“Jadi suami saya itu bekerja sebagai engineer. Dan mulai Agustus 2023, suami saya menjadi freelance. Jadi sebelumnya sempat ikut di salah satu perusahaan swasta di Jakarta sebagai engineer,” ujar Martha Amalia Iflahah.
Menurut Martha, karier internasional suaminya dimulai saat ia mendapatkan kontrak kerja di Inggris sebagai negara pertama setelah beralih profesi. Proyek tersebut kemudian berlanjut ke berbagai negara lainnya dengan ritme kerja yang sepenuhnya bergantung pada kesepakatan kontrak yang didapatkan. Martha memaparkan bahwa setiap pekerjaan yang dijalani oleh suaminya selalu memiliki durasi kontrak yang jelas dengan agen penyalur tertentu.
Pola kerja Dwi Bagus memang mengharuskannya sering bepergian ke luar negeri untuk menyelesaikan tugas sesuai durasi yang telah disepakati dalam nota kesepahaman atau kontrak. Sebelum berangkat, Dwi Bagus biasanya memberikan informasi kepada istrinya mengenai durasi proyek dan kapan ia akan kembali ke rumah. Praktik ini sudah berlangsung selama beberapa tahun, di mana ia akan bekerja secara intensif selama beberapa pekan sebelum akhirnya mengambil waktu istirahat atau libur dari rutinitas pekerjaannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya dualitas kehidupan yang dijalani oleh tersangka. Di satu sisi, Dwi Bagus dikenal sebagai pekerja profesional dengan mobilitas tinggi, sementara di sisi lain, ia kini menghadapi jeratan hukum berat atas dugaan menghilangkan nyawa dua orang yang memiliki hubungan dekat dengannya. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami motif utama di balik aksi nekat tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Madiun Kota dengan mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan tersangka. Kehadiran tersangka sebagai subjek utama dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas tragedi yang menimpa Dini Hardiyanti dan anaknya. Pihak berwenang berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


