kalselupdate.id — Polda Metro Jaya secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Seiring peningkatan status hukum tersebut, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Betrand Peto dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara serta alat bukti pendukung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah kepolisian menaikkan status perkara ini menandai ditemukannya unsur pidana awal dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Proses hukum yang kini ditangani secara intensif oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pelindungan Pekerja Migran (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya tersebut berfokus pada pengumpulan bukti material dan keterangan tambahan dari para saksi terkait.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi untuk melengkapi pembuktian,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).

Menurut keterangannya, perubahan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut telah ditetapkan sejak 27 Oktober 2026. Sejak dimulainya proses hukum ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan memanggil serta meminta keterangan dari belasan saksi yang dianggap mengetahui detail kejadian.

Secara keseluruhan, penyidik mencatat sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Saksi-saksi yang dipanggil meliputi pelapor berinisial ANW, sejumlah rekannya seperti DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, AMP, hingga terlapor sendiri yakni ABT alias Betrand Peto.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh seorang perempuan muda berinisial ANW pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam laporan kepolisian tersebut, wanita berusia 26 tahun itu melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang menimpanya di salah satu kelab malam terkemuka di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada waktu dini hari di area tempat hiburan malam tersebut. Selain membeberkan kronologi kejadian, pelapor ANW juga telah melampirkan hasil pemeriksaan visum et repertum dari rumah sakit sebagai barang bukti utama untuk memperkuat laporannya kepada tim penyidik.

Hasil pemeriksaan medis atau visum tersebut menunjukkan adanya bukti kekerasan fisik berupa luka lebam yang ditemukan pada beberapa bagian tubuh korban. Temuan medis inilah yang menjadi salah satu acuan penting bagi pihak kepolisian untuk mendalami keterlibatan terlapor dalam insiden tersebut.

Sebelum status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, Betrand Peto sendiri sudah sempat menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik di Mapolda Metro Jaya. Pada pemeriksaan sebelumnya tersebut, pemuda yang memiliki nama inisial ABT itu dicecar hingga 55 pertanyaan oleh penyidik seputar peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bakal segera melayangkan surat pemanggilan ulang kepada saksi korban serta saksi terlapor untuk melengkapi pengerjaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.