kalselupdate.id — JAKARTA — Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggaran kebencanaan tersebut sedianya dialokasikan untuk penanganan serangkaian bencana alam di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menyerahkan penuh proses penegakan hukum tersebut kepada penyidik lembaga antirasuah. Pemerintah memilih untuk tidak memberikan penilaian atas substansi perkara demi menjaga keadilan.
“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apapun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan mandat undang-undang. Prinsip tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Oleh sebab itu, seluruh aparat penegak hukum terikat pada ketentuan hukum tersebut selama proses penyidikan berjalan.
Menurut Menko Kumham Imipas, aturan hukum melarang penyidik memberlakukan seorang tersangka seolah-olah sudah dipastikan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan. Kepastian status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan hakim peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain mengingatkan aparat, Yusril juga mengimbau insan pers dan masyarakat agar tidak menggiring opini publik yang menghakimi seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan secara fair, objektif, dan terbebas dari tekanan publik.
Pemerintah memastikan bakal terus memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi KPK untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara independen. Tidak ada upaya pemengaruhan maupun campur tangan dari pihak eksekutif dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Sebab itu, pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” ujar Yusril.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penyidik KPK membongkar dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB. Dana darurat tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana alam yang membutuhkan pertolongan cepat dari negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, alokasi DSP yang diduga ditilep itu mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua. Selain itu, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk penanggulangan dampak gempa bumi besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta penanganan bencana banjir di Aceh dan wilayah Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa DSP dirancang sebagai dana operasional yang fleksibel agar bisa dicairkan dengan cepat saat darurat bencana. Namun, fleksibilitas pencairan tersebut tetap diikat oleh aturan prosedur yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Taufik menyampaikan bahwa pencairan DSP wajib memenuhi minimal satu dari empat syarat utama sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Ketentuan pertama adalah adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang diterbitkan oleh bupati, wali kota, gubernur, atau Presiden.
Ketentuan kedua memerlukan adanya penetapan resmi status keadaan tertentu di daerah bencana. Sementara ketentuan ketiga mewajibkan adanya lembar pertimbangan risiko dampak bencana yang ditandatangani dan ditetapkan secara langsung oleh Kepala BNPB.
Adapun ketentuan keempat yang mendasari pencairan dana tersebut adalah adanya kebutuhan mendesak untuk penyaluran bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Tanpa terpenuhinya salah satu syarat normatif tersebut, penggunaan alokasi DSP dinilai menyalahi prosedur regulasi keuangan negara.
KPK terus mendalami proses pengelolaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana kebencanaan ini. Penyidikan difokuskan untuk mengusut aliran dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan karhutla, gempa NTT, hingga pemulihan pascabanjir bandang di Sumatera.


