kalselupdate.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rekor penegakan hukum di industri keuangan setelah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 971 pihak sepanjang tahun 2026. Nilai total denda yang dikumpulkan mencapai angka fantastis yakni Rp2,5 triliun, yang tercatat sebagai nominal sanksi terbesar sepanjang sejarah pasar modal di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, menyatakan bahwa kebijakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi pasar modal secara menyeluruh. Langkah tersebut bertujuan agar ekosistem investasi di Indonesia menjadi lebih kredibel, likuid, serta transparan, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi investor jangka panjang.
“Jumat kemarin sudah kita umumkan denda terbesar sepanjang sejarah pasar modal,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari.
Salah satu kontribusi terbesar terhadap angka denda tersebut berasal dari pengumuman sanksi administratif pada 16 Oktober 2026. Dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham emiten dengan kode DSSA, BREN, dan CUAN, OJK mengenakan denda dengan nilai mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Proses ini menunjukkan keseriusan otoritas dalam mengawasi praktik perdagangan di bursa saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan hasil dari proses pengawasan yang telah berjalan secara berkesinambungan. Menurutnya, penegakan hukum bukan sekadar respons sesaat terhadap dinamika pasar, seperti isu MSCI, melainkan upaya sistematis untuk menjaga integritas pasar.
Data dari OJK menunjukkan bahwa sepanjang tahun ini, pihak otoritas telah merampungkan pemeriksaan terhadap 41 kasus pelanggaran. Selain itu, terdapat 122 kasus lainnya yang saat ini masih dalam proses penanganan hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau setiap aktivitas di pasar modal tanpa pandang bulu. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku pasar yang mencoba melakukan pelanggaran, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional di masa depan. Otoritas akan terus melakukan penindakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.


