kalselupdate.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menetapkan 11 badan usaha atau korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Dari total korporasi yang terjerat proses hukum tersebut, tiga entitas di antaranya berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengumuman mengenai penetapan status hukum terhadap belasan perusahaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum mengumumkan daftar nama maupun rincian identitas perusahaan yang terjerat perkara pembakaran hutan dan lahan tersebut. Suyudi hanya memberikan gambaran awal bahwa ketiga perusahaan penanaman modal asing yang masuk dalam daftar tersangka tersebut berbasis dan beroperasi di wilayah Pulau Kalimantan.

Suyudi menegaskan bahwa kepolisian akan menyampaikan rincian informasi lebih lanjut mengenai profil serta legalitas perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus pembakaran lahan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi tersebut akan diberikan seiring dengan penyelesaian berkas serta tahapan teknis penyidikan yang terus berproses di tingkat kepolisian.

Dalam penanganan perkara kejahatan lingkungan ini, pimpinan tertinggi kepolisian memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menghadapi hambatan maupun rintangan yang signifikan dalam mendalami peran korporasi, baik korporasi dalam negeri maupun yang berstatus modal asing.

“Nggak ada, nggak ada tantangan,” ujar Suyudi menegaskan kelancaran proses penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang tengah ditangani jajarannya.

Penanganan tegas terhadap korporasi pembakar lahan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh dalam menindaklanjuti kasus-kasus perusakan lingkungan hidup di Indonesia. Langkah penegakan hukum terhadap entitas bisnis, termasuk pemodal asing, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem yang merugikan masyarakat luas.