kalselupdate.id — Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam serangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembakaran lahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pihaknya terus memproses kasus-kasus tersebut secara intensif. Meski telah mengonfirmasi jumlah korporasi yang terlibat, ia belum merinci daftar nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka guna menjaga integritas jalannya penyidikan yang masih berlangsung di lapangan.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), Jenderal Suyudi menegaskan bahwa penyidik Polri tidak menghadapi kendala berarti dalam melakukan penyelidikan terhadap korporasi-korporasi tersebut. Ia memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Sebelumnya, Polri telah meningkatkan status 98 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan ke tahap penyidikan. Seluruh laporan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menyasar pihak yang paling bertanggung jawab, baik itu pemilik perusahaan maupun jajaran pemegang saham yang memiliki kendali atas operasional korporasi terkait.

Langkah tegas Polri ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mengkategorikan pembakaran hutan oleh korporasi sebagai bentuk ancaman serius terhadap lingkungan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar tidak lagi melakukan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang selama ini kerap memicu bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem di berbagai daerah.

Selain fokus pada penanganan kasus karhutla, pemerintah juga terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan. Sinergi antara kepolisian, kementerian terkait, dan pemerintah daerah terus ditingkatkan untuk memetakan titik api dan melakukan pencegahan dini agar kebakaran hutan berskala besar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Pemerintah menyadari bahwa tantangan global seperti perubahan iklim dan cuaca ekstrem turut memengaruhi kerentanan hutan di Indonesia terhadap kebakaran. Namun, keterlibatan korporasi dalam karhutla ditegaskan bukan sekadar peristiwa alamiah, melainkan ada unsur kesengajaan manusia yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap 11 korporasi tersebut terus dikebut oleh penyidik di tingkat pusat maupun daerah. Polri berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik mengenai identitas perusahaan dan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah proses penyidikan mencapai tahapan yang lebih konkret dalam waktu dekat.