kalselupdate.id — Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Pemerintah Singapura yang melayangkan peringatan hukum kepada tujuh perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan pemicu kabut asap lintas batas. Penegakan hukum tersebut dinilai sah sepanjang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Negeri Singa serta tidak bertentangan dengan norma hukum internasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sikap resmi pemerintah tersebut seusai menghadiri rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat. Menurutnya, tindakan yang diambil oleh otoritas Singapura terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang disinyalir memicu titik api tersebut bukanlah hal baru dalam dinamika penanganan krisis lingkungan kawasan.
“Kalau sistem hukum yang berlaku di Singapura seperti itu, mereka juga mau menerapkan sesuai dengan hukum yang ada di Singapura dan berlaku sesuai dengan hukum internasional, ya kita nggak ada masalah,” tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta.
Tito menjelaskan bahwa Singapura pada masa sebelumnya pernah melakukan tekanan serupa terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan. Perusahaan-perusahaan tersebut pada umumnya memiliki keterikatan atau terafiliasi dengan kepentingan bisnis yang berbasis di Singapura.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tetap mengedepankan kerja sama yang erat dengan negara-negara tetangga dalam melakukan pengendalian serta mitigasi kebakaran hutan dan lahan. Kerja sama regional dinilai sangat krusial guna meminimalkan potensi dampak buruk krisis lingkungan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi kawasan.
Di samping mendukung penegakan hukum internasional yang sesuai prosedur, Pemerintah Indonesia juga memastikan tidak akan tinggal diam terhadap pihak manapun yang terbukti memicu kebakaran lahan di dalam negeri. Penindakan tegas sesuai aturan hukum nasional akan langsung dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti melanggar hukum dan menyebabkan bencana ekologis.
Langkah hukum Otoritas Singapura ini sebelumnya ditegaskan oleh Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong yang menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Pemerintah Singapura berkomitmen memanfaatkan instrumen hukum nasionalnya untuk memproses para pelaku pemicu polusi asap tersebut.
Instrumen hukum utama yang digunakan Singapura adalah Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act yang telah berlaku sejak September 2014. Regulasi tersebut memberikan kewenangan hukum bagi otoritas Singapura untuk menuntut atau mengenakan sanksi kepada perusahaan pemicu kabut asap, meskipun kegiatan fisik pembakaran lahan dilakukan di luar wilayah teritorial Singapura.
Laporan resmi media lokal Singapura menyebutkan bahwa National Environment Agency telah mengirimkan surat pemberitahuan hukum kepada tujuh perusahaan terkait. Surat tersebut meminta perusahaan-perusahaan itu segera menghentikan seluruh aktivitas pembakaran di lahan operasional mereka di Indonesia sekaligus menyerahkan rencana aksi penanganan kebakaran secara komprehensif.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengonfirmasi bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir berasal dari kebakaran konsesi lahan milik ketujuh perusahaan tersebut. Indikasi tersebut diperkuat oleh hasil pemantauan citra satelit dan sebaran titik panas di wilayah terdampak.
Catatan penegakan hukum menunjukkan bahwa tiga dari tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan kali ini pernah mendapatkan peringatan serupa saat krisis kabut asap melanda kawasan pada tahun 2015. Kasus-kasus hukum dari krisis masa lalu tersebut dilaporkan belum sepenuhnya tuntas, sehingga langkah pengawasan ketat kembali diberlakukan.
Dalam memitigasi potensi persebaran asap yang meluas, Pemerintah Indonesia juga terus memaksimalkan upaya pemadaman darat dan udara melalui Satuan Tugas Karhutla di wilayah-wilayah rawan. Penjagaan ketat di area rawan bencana dilakukan secara berkesinambungan oleh tim gabungan kementerian teknis, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Manggala Agni, serta personel TNI dan Polri.
Pemantauan berbasis citra satelit untuk mendeteksi titik panas secara real-time terus ditingkatkan bersamaan dengan koordinasi informasi lingkungan di tingkat regional. Evaluasi terhadap izin konsesi lahan milik korporasi juga berjalan intensif guna memastikan kepatuhan hukum dan mencegah berulangnya bencana karhutla di masa mendatang.


