kalselupdate.id — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka mengungkap inisial dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga kuat menjadi pelaku pembocoran dokumen dan informasi penting terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebocoran data penanganan perkara tersebut disinyalir diserahkan kepada salah satu pihak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua oknum pegawai yang diduga membocorkan informasi rahasia penyidikan tersebut masing-masing berinisial TS dan MS. Berdasarkan keterangan Boyamin, kedua personel tersebut berasal dari instansi luar KPK. Figur berinisial TS bertugas di Direktorat Penyelidikan KPK dan tercatat telah mengundurkan diri dari lembaga asalnya, sedangkan figur berinisial MS merupakan personel yang ditempatkan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.

Dokumen rahasia mengenai penanganan perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut diduga diberikan kepada Arif Sugianto. Pihak MAKI mengindikasikan adanya jejak komunikasi intensif melalui sambungan telepon seluler antara Arif Sugianto dan oknum pegawai KPK tersebut sebelum tindakan penindakan resmi dilangsungkan.

“Inisial nama-nama pembocor dokumen dan informasi penanganan dugaan korupsi ATR/BPN kepada Arif Sugianto sebelum OTT KPK,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana pembocoran dokumen tersebut telah disampaikan oleh MAKI kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin mendesak agar Dewas KPK segera mengambil langkah cepat dengan memanggil dan memeriksa kedua pegawai terduga pelaku untuk dimintai keterangan secara komprehensif.

Selain memeriksa terduga pelaku internal, MAKI juga meminta Dewas KPK untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak luar dengan mendengarkan kesaksian dari figur lain yang terkait. Boyamin menyarankan pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz dan Lampri untuk membongkar secara tuntas modus operandi serta sepak terjang Arif Sugianto yang mengaku memiliki akses dan kedekatan khusus dengan oknum di internal KPK.

Merespons temuan tersebut, pihak KPK mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan internal terkait indikasi kebocoran dokumen perkara korupsi Kementerian ATR/BPN memang sedang berjalan. Pengusutan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pihak Inspektorat KPK maupun Dewan Pengawas guna memastikan integritas penanganan perkara tetap terjaga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebocoran informasi terus dilakukan secara intensif. Kendati belum membeberkan secara mendetail identitas para pihak yang sedang diperiksa dalam proses internal tersebut, lembaga antirasuah memastikan proses klarifikasi dan pengumpulan fakta masih berproses.

Di samping pemeriksaan internal atas kasus kebocoran dokumen, KPK memastikan bahwa proses penyidikan pada perkara pokok korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak terganggu dan terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Tim penyidik lembaga antirasuah dilaporkan masih aktif melengkapi berbagai alat bukti tambahan guna memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.

Penanganan kasus di Kementerian ATR/BPN ini sendiri mencakup dua ranah dugaan tindak pidana korupsi. Pertama adalah dugaan suap terkait pembukaan pemblokiran lahan Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua adalah dugaan praktik jual-beli jabatan yang mencakup rotasi, mutasi, serta promosi pegawai di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau uang suap lainnya yang melibatkan para oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN terkait dengan berbagai jenis layanan pertanahan. Pola penerimaan tidak sah ini disinyalir telah berlangsung dalam berbagai urusan administrasi pertanahan yang melibatkan pihak swasta maupun internal kementerian.

Dalam perkara pokok korupsi ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari jajaran pejabat tinggi kementerian, kepala kantor pertanahan daerah, hingga pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam persekongkolan suap dan penerimaan gratifikasi.

Jajaran tersangka dari unsur birokrasi antara lain Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan kebijakan dan layanan pertanahan yang menjadi objek perkara.

Sementara itu, dari pihak swasta dan pihak terkait lainnya, KPK menetapkan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Arif Sugiyanto, serta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Tiga tersangka lain yang turut terjerat dalam kasus ini adalah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Proses penyidikan menyeluruh terus dilakukan oleh KPK untuk membongkar jalinan praktik rasuah ini secara tuntas, baik dalam penuntasan perkara pokok korupsi pertanahan maupun penindakan tegas terhadap dugaan kebocoran dokumen yang melibatkan oknum di dalam tubuh lembaga antirasuah itu sendiri.