kalselupdate.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menyepakati perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan dokumen kerja sama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses pembahasan kerja sama strategis ini berlangsung dengan lancar tanpa kendala berarti. Kedua belah pihak berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi dalam menangani persoalan sampah yang menjadi tanggung jawab bersama antara ibu kota negara dan kota penyangga tersebut.

“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, nggak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya, dan hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung menekankan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi seluruh poin kesepakatan yang telah ditandatangani, khususnya terkait kewajiban yang harus dilaksanakan tepat waktu. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD DKI Jakarta yang telah memberikan dukungan penuh terhadap proses kerja sama pengelolaan sampah ini.

Pramono memaparkan bahwa pengelolaan sampah ke depan akan dilakukan secara lebih terintegrasi dengan memperhatikan keterkaitan antara TPST Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu di Kota Bekasi. Pemerintah DKI Jakarta saat ini bahkan tengah memfinalisasi rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang berlokasi di kawasan Bantargebang melalui kerja sama dengan Danantara.

Terkait aspek finansial, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dana kompensasi dengan total mencapai Rp362 miliar yang akan disalurkan kepada Pemerintah Kota Bekasi selama kurun waktu lima tahun ke depan. Perhitungan dana kompensasi untuk tahun 2027 menggunakan formula khusus yang mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari operasional, tarif retribusi sebesar Rp25 ribu per meter kubik, serta faktor konversi sebesar 4,5 dengan penyesuaian 120 persen.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa dana kompensasi tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh operasional TPST Bantargebang. Dukungan tersebut mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pemberdayaan ekonomi warga, hingga perbaikan kualitas lingkungan di sekitar lokasi pembuangan sampah.

Tri menambahkan bahwa persoalan sampah antara Jakarta dan Bekasi merupakan isu yang tidak dapat dipisahkan mengingat besarnya volume timbunan yang dihasilkan. Data menunjukkan bahwa timbunan sampah dari wilayah Jakarta diperkirakan mencapai 80 juta ton, sementara dari wilayah Bekasi mencapai 25 juta ton, yang mana keduanya telah dikelola secara berkelanjutan selama puluhan tahun.

Kolaborasi ini dipandang sebagai langkah krusial dalam sejarah penanganan sampah yang lebih modern dan terpadu. Dengan adanya keterlibatan teknologi pengolahan sampah dan dukungan anggaran yang terukur, diharapkan beban lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar area Bantargebang dapat diminimalisir secara signifikan ke depannya.

Pemerintah DKI Jakarta memastikan akan terus mengawal implementasi kesepakatan ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sinergi antara kedua pemerintah daerah ini diharapkan menjadi model pengelolaan lingkungan yang efektif dan transparan dalam jangka panjang guna menciptakan solusi permanen atas tantangan sampah perkotaan yang terus berkembang.