kalselupdate.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan kajian mendalam terkait redefinisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini diambil merespons usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perlunya membedakan antara kerugian negara dalam konteks bisnis dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat.
Sahroni menegaskan bahwa revisi terhadap UU Tipikor memang diperlukan agar penegakan hukum di masa depan tidak salah sasaran. Menurutnya, terdapat batasan yang jelas antara kerugian negara yang muncul dari dinamika bisnis atau kebijakan dengan tindakan koruptif yang murni bertujuan memperkaya diri sendiri dengan merugikan masyarakat luas.
“Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Dalam pandangannya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik biasanya melibatkan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi yang secara langsung merugikan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, Sahroni menekankan bahwa bisnis negara yang berorientasi pada keuntungan memerlukan pengelolaan oleh tenaga profesional yang memahami seluk-beluk bisnis agar tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum meski terjadi kerugian operasional.
Instruksi Presiden Prabowo untuk meninjau kembali konsep korupsi ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Presiden menegaskan bahwa permintaan kajian ini bukan berarti pemerintah telah menyetujui usulan tersebut sepenuhnya, melainkan sebagai upaya untuk merumuskan batasan korupsi yang lebih relevan dengan situasi nasional saat ini.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah berupaya menyelaraskan konsep korupsi nasional dengan standar internasional yang tertuang dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi tersebut sejak tahun 2006, namun implementasinya di lapangan memerlukan penyesuaian regulasi agar definisi mengenai suap, gratifikasi, hingga pemerasan oleh pejabat dapat lebih terukur secara hukum.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka. Luhut berargumen bahwa perbedaan kategori antara kerugian negara akibat risiko usaha dan tindak korupsi harus ditegaskan agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengambil kebijakan atau pelaku bisnis negara dalam menjalankan tugasnya.
Sahroni menambahkan bahwa DPR siap menindaklanjuti proses ini apabila kajian dari pemerintah telah selesai dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berharap agar revisi UU Tipikor nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pihak, sehingga fokus pemerintah untuk memajukan ekonomi negara tidak terhambat oleh interpretasi aturan yang terlalu kaku atau justru tumpang tindih dalam penerapannya di lapangan.
Pemerintah kini diharapkan mampu merumuskan batasan yang komprehensif agar tidak terjadi kerancuan hukum di masa depan. Proses kajian ini diprediksi akan melibatkan berbagai pakar hukum dan ekonomi guna memastikan setiap perubahan undang-undang tetap menjaga integritas negara tanpa mematikan inovasi serta keberanian dalam mengelola aset negara secara profesional.


