kalselupdate.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi telah mencabut keanggotaan Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo. Keputusan tegas ini diambil partai berlambang banteng tersebut menyusul penetapan Hamenang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengonfirmasi bahwa proses administrasi pemecatan tersebut telah diselesaikan pada Senin (19/10). Langkah ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kader partai yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu,” ujar Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
Menurut Komarudin, PDIP sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya preventif dengan memberikan peringatan dini kepada para kader di daerah agar tidak terlibat dalam praktik korupsi. Pihak partai bahkan mengaku sempat memanggil Hamenang beberapa bulan lalu untuk memberikan pengarahan terkait adanya indikasi penyimpangan yang terendus di wilayah Klaten.
Penetapan status tersangka terhadap Hamenang merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa terdapat tiga orang yang kini harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara tersebut.
Selain Hamenang Wajar Ismoyo yang menjabat sebagai Bupati Klaten periode 2025-2030, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta seorang pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah ditemukannya kecukupan alat bukti oleh tim penyidik KPK. Berdasarkan temuan awal, suap tersebut diduga berkaitan erat dengan proses audit yang dilakukan terhadap proyek-proyek di Kabupaten Klaten. Skandal ini menjadi sorotan luas mengingat posisi Hamenang sebagai kepala daerah yang baru menjabat dalam periode kepemimpinan 2025-2030.
Hingga saat ini, pihak KPK masih terus mendalami aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dugaan suap tersebut mencapai angka miliaran rupiah, yang sebagian di antaranya disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang pasca-Pilkada. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.


