kalselupdate.id — Universitas Gadjah Mada menyatakan komitmennya untuk selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah tersebut diwujudkan melalui kerja sama kooperatif dalam menyertakan seluruh bukti dan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum selama proses peradilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sikap resmi instansi pendidikan tinggi tersebut disampaikan menyusul kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang hadir secara langsung di ruang sidang sebagai saksi pelapor. Dalam jalannya persidangan pada Kamis (5/11), Joko Widodo membawa dan memperlihatkan langsung rangkaian dokumen ijazah pendidikan miliknya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga jenjang Sarjana Satu.

Juru Bicara Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah menjalankan peran administratif dan hukum secara memadai sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak universitas memastikan seluruh bukti otentik yang relevan dengan riwayat pendidikan mahasiswa yang bersangkutan telah diserahkan guna mendukung kelancaran pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana.

Made Andi meyakinkan bahwa sampai saat ini universitas belum menemukan adanya data atau informasi tambahan baru yang mendesak untuk dipublikasikan kepada khalayak luas. Pihak lembaga berjanji akan mengomunikasikan setiap perkembangan terbaru mengenai perkara tersebut kepada publik pada kesempatan pertama jika nantinya terdapat penemuan fakta hukum baru.

Di samping itu, manajemen kampus juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas perhatian publik serta ketajaman media massa dalam mengawal penanganan kasus tudingan ijazah palsu ini. Keterlibatan masyarakat dan insan pers dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada fakta-fakta hukum yang valid.

Dalam persidangan yang sama, Joko Widodo secara spesifik menegaskan validitas pasfoto yang tertera pada ijazah S1 miliknya. Beliau mengklarifikasi bahwa sosok pria berkumis tipis serta mengenakan kacamata yang tercantum pada dokumen kelulusan tersebut merupakan foto resmi dirinya sewaktu menyelesaikan studi sarjana di Universitas Gadjah Mada.

Usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dan terdakwa, mantan kepala negara tersebut menyampaikan harapannya agar seluruh proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat berjalan seadil-adilnya. Langkah hukum ini diambil dengan tujuan utama untuk memulihkan kebenaran fakta serta membersihkan nama baiknya dari tuduhan pencemaran yang dinilai tidak berdasar.