kalselupdate.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun kepada mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi.
Majelis hakim yang memimpin persidangan membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Hery Susanto telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain vonis kurungan badan selama 5 tahun, majelis hakim juga mengenakan sanksi denda sebesar Rp 300 juta kepada Hery Susanto. Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 100 hari.
Hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.875.000.000 (Rp 3,875 miliar). Untuk menutup kewajiban uang pengganti tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa aset barang tak bergerak milik terdakwa dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran.
Aset properti yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti tersebut berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam putusan akhir tersebut, majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa Hery Susanto tetap berada di dalam tahanan. Seluruh barang bukti dan penetapan status penahanan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku selama proses persidangan.
Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/9), jaksa menuntut Hery Susanto dengan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain tuntutan hukuman badan yang lebih tinggi, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,19 miliar. Jaksa meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dijatuhkannya vonis pidana penjara, denda, serta uang pengganti ini, proses peradilan tingkat pertama terhadap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto terkait perkara suap penerbitan dokumen maladministrasi resmi selesai diputus oleh majelis hakim.


