kalselupdate.id — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperketat tata kelola perjalanan dinas bagi jajaran direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan anyar tersebut mengatur secara rinci batas penggunaan fasilitas perusahaan hingga mekanisme perizinan perjalanan dinas ke luar negeri demi menjaga efisiensi anggaran korporasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketentuan ketat ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Danantara Asset Management Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 mengenai Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Dokumen keputusan tersebut telah ditetapkan sejak 31 Oktober 2025 dan menjadi acuan operasional bagi seluruh badan usaha di bawah naungan BUMN.

Melalui aturan terbaru ini, BPI Danantara menegaskan bahwa kegiatan perjalanan dinas murni dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan tugas dan kepentingan strategis perusahaan. Oleh karena itu, pelaksanaan seluruh agenda perjalanan wajib memegang teguh asas efektivitas, efisiensi, serta asas kewajaran dalam alokasi pembiayaan.

Dalam edaran resmi tersebut, manajemen menegaskan batasan tegas mengenai kedudukan fasilitas perjalanan yang selama ini disediakan oleh perusahaan. Perusahaan menggarisbawahi bahwa agenda perjalanan dinas bukanlah bentuk kompensasi atau hak tambahan yang melekat secara pribadi pada petinggi BUMN.

“Kegiatan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan dan bukan merupakan tunjangan atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh perusahaan,” bunyi petikan Surat Edaran Danantara Asset Management tersebut.

Selain itu, regulasi ini juga membatasi penggunaan seluruh fasilitas operasional perusahaan, termasuk kendaraan dinas, sarana transportasi, serta penginapan atau akomodasi hotel. Direksi maupun dewan komisaris dilarang keras membawa atau mengikutsertakan anggota keluarga apabila hal tersebut menimbulkan beban biaya tambahan yang dialokasikan kepada anggaran perusahaan.

Secara khusus, BPI Danantara menetapkan mekanisme perizinan yang lebih ketat bagi rencana perjalanan dinas ke luar negeri. Setiap anggota direksi dan dewan komisaris yang hendak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management.

Permohonan izin perjalanan luar negeri tersebut wajib diserahkan paling lambat 14 hari kerja sebelum jadwal keberangkatan yang direncanakan. Dalam berkas pengajuan, pemohon harus melampirkan rincian tujuan, urgensi perjalanan, relevansi dengan target kebijakan perusahaan, estimasi waktu, sumber pembiayaan, hingga rencana anggaran biaya secara rinci.

Tidak hanya itu, para petinggi BUMN juga dituntut untuk memaparkan potensi dampak negatif terhadap kinerja perusahaan apabila perjalanan luar negeri tersebut tidak dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri wajib diserahkan kembali kepada manajemen paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Langkah pengetatan ini diambil sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola BUMN agar senantiasa berorientasi pada transparansi dan profesionalisme tinggi. Dengan diterapkannya standar perilaku baru ini, seluruh jajaran manajemen BUMN diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan aset korporasi serta mencegah terjadinya pemborosan anggaran yang tidak perlu.