kalselupdate.id — Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) melayangkan surat peringatan resmi kepada tiga perusahaan lagi asal Indonesia yang beroperasi di wilayah Kalimantan. Penambahan ini membuat total perusahaan Indonesia yang mendapatkan tindakan ketat berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) Singapura kini genap berjumlah sepuluh perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah tegas tersebut diambil oleh otoritas Singapura setelah terdeteksi adanya indikasi asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi milik perusahaan-perusahaan tersebut yang bertiup hingga mencapai wilayah Singapura. Tiga korporasi terbaru yang berlokasi di Kalimantan tersebut meliputi PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Penerbitan surat peringatan kepada tiga perusahaan di Kalimantan ini dilakukan hanya berselang tiga hari setelah NEA mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan Indonesia lainnya terkait kasus karhutla di Sumatra. Pemerintah Singapura menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum lintas batas yang berlaku secara sah bagi pihak yang berdampak pada kualitas udara negara tersebut.

Melalui surat pemberitahuan tersebut, NEA mewajibkan seluruh perusahaan terkait untuk segera mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan titik api yang ada serta mencegah meluasnya kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Perusahaan-perusahaan tersebut juga secara tegas diminta untuk menghentikan segala aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung dan tidak melakukan pembakaran baru.

Selain tindakan fisik di lapangan, pihak otoritas Singapura menuntut keseriusan perusahaan dalam bentuk penyerahan rencana tindakan resmi. Perusahaan wajib menyerahkan dokumen terperinci mengenai langkah-langkah konkret yang diambil untuk memadamkan api serta strategi pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dalam keterangannya, NEA menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja menyebabkan pencemaran udara lintas negara. Pihak otoritas menegaskan bahwa keselamatan warga dan kualitas udara di Singapura menjadi prioritas utama yang harus dilindungi melalui koridor hukum yang ada.

“NEA tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura,” bunyi pernyataan resmi Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura.

Sementara itu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, membenarkan bahwa tiga perusahaan tambahan yang baru saja menerima surat peringatan berada di wilayah Kalimantan. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah Singapura belum menerima tanggapan formal dari tujuh perusahaan asal Sumatra yang telah dikirimi peringatan sebelumnya.

Grace Fu menambahkan bahwa pemerintahnya akan terus melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi serta bukti-bukti yang terkumpul di lapangan. Seluruh bukti yang diperoleh juga akan diserahkan kepada instansi terkait lainnya untuk mendukung proses penyelidikan internal dari masing-masing otoritas bersangkutan.

“Kami berkomitmen untuk menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura, dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA,” tegas Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu.

Dukungan penegakan hukum juga disampaikan oleh Menteri Senior Singapura, K Shanmugam, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap ancaman kabut asap yang merugikan masyarakat. Singapura siap menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, maupun instrumen ekonomi yang tersedia guna menindak korporasi yang terbukti bertanggung jawab.

Shanmugam menekankan bahwa Singapura akan terus mengejar dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa batas waktu hingga keadilan tegak. Bahkan, negara tetangga tersebut menyatakan kesiapannya untuk memperkuat regulasi dan perundang-undangan jika diperlukan demi memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelaku pembakaran lahan.

Secara keseluruhan, sepuluh perusahaan asal Indonesia yang telah secara resmi menerima pemberitahuan dari NEA berdasarkan THPA mencakup tujuh perusahaan yang beroperasi di Sumatra serta tiga perusahaan di Kalimantan. Perusahaan-perusahaan berbasis di Sumatra tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Adapun tiga perusahaan yang berlokasi di Kalimantan yang baru masuk dalam daftar penindakan adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Penegakan aturan THPA ini diharapkan dapat mendorong pertanggungjawaban pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan serta mencegah terjadinya kabut asap berulang di wilayah Asia Tenggara.