kalselupdate.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto guna merespons dinamika serta perhatian publik yang mengemuka terkait skandal keamanan nasional tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin. Penunjukan pimpinan Bareskrim ini dimaksudkan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan, akuntabel, serta profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi pembentukan tim khusus tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pimpinan Polri menaruh perhatian sangat serius terhadap perkembangan informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat.

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta.

Trunoyudo menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus di bawah komando Kabareskrim merupakan wujud nyata keseriusan serta komitmen proaktif institusi kepolisian. Tim ini bertugas melacak seluruh aliran teknis, modus operandi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aksi peretasan dan penyadapan tak berizin tersebut demi menjaga stabilitas dan kehormatan lembaga negara.

Dalam perkembangan terbaru penanganan kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru. Pejabat tinggi kepolisian yang kini berstatus tersangka adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Suhermanto menyampaikan penetapan status hukum tersebut dalam kesempatan konferensi pers yang sama. Berdasarkan hasil gelar perkara komprehensif yang dilakukan tim penyidik, konstruksi hukum dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum oleh yang bersangkutan telah terpenuhi secara sah.

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto saat mengumumkan penetapan tersangka baru tersebut.

Penetapan Irjen Slamet Uliandi memperpanjang daftar perwira tinggi yang terseret dalam skandal peretasan dan penyadapan ilegal ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka utama. Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso juga telah lebih dulu berstatus sebagai tersangka.

Aksi peretasan dan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional lainnya teridentifikasi telah berlangsung sejak tahun 2025. Terungkapnya skandal ini memicu langkah politik tegas dari Kepala Negara, di mana Presiden Prabowo secara resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Proses penyidikan hingga kini terus berlangsung secara intensif dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak terkait. Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi yang terdiri atas anggota kepolisian serta saksi-saksi lain yang berkaitan langsung dengan alur peristiwa.

Selain saksi faktual, penyidik juga melibatkan lima orang ahli guna memperkuat bukti digital dan analisis yuridis dalam berkas perkara. Kelima ahli tersebut mencakup tiga ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menelaah jejak peretasan perangkat komunikasi, serta dua ahli hukum pidana guna memastikan pemenuhan pasal-pasal persangkaan.

Mabes Polri menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara transparan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi serta keamanan pimpinan negara. Pembentukan tim khusus di bawah kendali Kabareskrim diharapkan mampu membuka seluruh fakta secara terang benderang serta memastikan setiap pihak yang terlibat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.