kalselupdate.id — Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan kasus perundungan yang menimpa belasan siswi SMP Negeri 10 Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Aksi perundungan oleh senior sekolah tersebut dinilai sangat ekstrem dan memprihatinkan karena melibatkan kekerasan fisik yang membahayakan kesehatan para korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Agung menegaskan bahwa tindakan memaksa para siswi junior meminum cairan campuran kopi, cuka, serta bawang putih bukanlah bentuk permainan yang wajar di lingkungan pendidikan. Ia mengimbau agar proses hukum diproses secara tegas apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam peristiwa yang mengejutkan masyarakat tersebut.

“Saya rasa ini pola permainan yang menurut pandangan kami selaku Ketua Komisi X, sangat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan,” tegas Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Agung, kegiatan yang dilakukan dalam lingkungan maupun pergaulan antar-pelajar seharusnya diarahkan pada aktivitas yang lebih positif dan sehat. Apabila perilaku kekerasan atau perundungan yang terjadi sudah mengarah pada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu untuk melakukan pengusutan sesuai undang-undang yang berlaku.

Meski begitu, pihak Komisi X DPR mengingatkan agar jajaran kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para terduga pelaku. Mengingat para terduga pelaku masih berusia sekolah dan masuk dalam kategori anak di bawah umur, penanganan kasus ini diharapkan tetap mengedepankan prinsip hukum perlindungan anak.

Ia menyoroti pentingnya penerapan mekanisme hukum yang bijak bagi anak yang berurusan dengan hukum tanpa menghilangkan efek jera. Pendekatan hukum dalam kasus perundungan anak hendaknya tidak dijadikan sebagai sarana pembalasan dendam, melainkan sebagai bentuk pembinaan serta peringatan dini agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Kasus dugaan perundungan ini pertama kali mencuat setelah Kepolisian Sektor Ciputat Timur menerima laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan hingga menemukan belasan siswi yang menjadi korban aksi seniornya.

Kepala Kepolisian Sektor Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengonfirmasi bahwa terdapat sebanyak 13 siswi SMPN 10 Ciputat yang diidentifikasi menjadi korban perundungan. Seluruh korban merupakan siswi perempuan kelas junior yang menjadi sasaran aksi sewenang-wenang dari siswi kelas tiga atau senior di sekolah tersebut.

Aksi perundungan ini diketahui tidak berlangsung di dalam lingkungan area sekolah, melainkan di sebuah warung yang terletak di luar kompleks sekolah. Dalam aksinya, para senior memberikan semacam tantangan atau permainan kepada para siswi junior yang menghadiri kumpul-kumpul tersebut.

“(Pakai cara) challenge. Misalnya kan, ‘Lu, junior kan? Challenge nih’. Kalau ada yang kalah atau salah, langsung suruh minum itu. Informasi awal, itu kayak kopi Liong dicampur cuka, dicampur bawang putih,” ungkap Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq.

Bagi siswi yang tidak berhasil menyelesaikan tantangan atau dianggap melakukan kesalahan, para kakak kelas memaksa mereka untuk mengonsumsi racikan ramuan tersebut. Campuran kopi, cuka, dan potongan bawang putih yang dikonsumsi secara paksa itu menimbulkan reaksi medis langsung pada tubuh para korban.

Akibat dari paksaan meminum cairan asam dan tajam tersebut, beberapa korban mengalami gangguan kesehatan organ pencernaan secara serius. Kepolisian mengungkapkan bahwa sedikitnya tiga dari 13 siswi korban perundungan tersebut harus dilarikan dan mendapat perawatan medis secara intensif di rumah sakit akibat menderita sakit perut hebat.

Kepolisian Sektor Ciputat Timur beserta pihak terkait terus mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi maupun korban. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur penegakan hukum dan memberikan keadilan serta perlindungan bagi para korban perundungan di lingkungan sekolah.