kalselupdate.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan operasi pengawasan mendadak di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai respon langsung atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA) yang bermukim di lokasi tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin langsung jalannya operasi untuk memastikan setiap warga asing mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pelaksanaan sidak tersebut, petugas di lapangan mendata ratusan warga asing yang berada di kawasan apartemen. Dari hasil pendataan awal, petugas menemukan 88 WNA yang masuk dalam kategori pengungsi atau Sur Place Refugee, dengan mayoritas berasal dari Somalia, Afganistan, Irak, serta beberapa negara lain seperti Sudan, Pakistan, Yaman, dan Turki. Petugas secara teliti memeriksa dokumen paspor serta izin tinggal para penghuni untuk memverifikasi kesesuaian data yang dimiliki dengan aktivitas mereka sehari-hari.

Keresahan warga sekitar bukan tanpa alasan, sebab beberapa penghuni apartemen mengaku pernah menjadi korban perilaku tidak menyenangkan dari WNA tersebut. Laporan yang masuk ke pihak Imigrasi mencakup tindakan penguntitan, godaan verbal atau cat calling, hingga kontak fisik yang tidak diinginkan. Salah seorang warga bahkan menunjukkan bukti video kepada Dirjen Imigrasi saat dirinya merasa diikuti oleh oknum WNA ketika sedang beraktivitas di sekitar area hunian.

“Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami,” tegas Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan, sebanyak 45 WNA akhirnya dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Kelompok yang diamankan ini terdiri dari 41 pemegang izin tinggal terbatas penanaman modal asing (Itas PMA), satu orang pemegang izin tinggal kunjungan, dua orang yang diduga melampaui batas waktu tinggal atau overstay, serta satu orang yang tidak memiliki identitas jelas.

Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mendalami keabsahan dokumen keimigrasian, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan yang dilakukan para pemegang Itas PMA di lapangan. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya bukti pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan izin tinggal, maka tindakan hukum akan segera diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Operasi ini juga menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus ditingkatkan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hendarsam menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk hadir di tengah keresahan publik sebagai wujud implementasi semangat Imigrasi untuk Rakyat. Ke depannya, pemantauan serupa direncanakan akan dilakukan secara rutin di berbagai titik yang disinyalir memiliki populasi WNA cukup tinggi untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pidana maupun administratif.

Proses hukum bagi mereka yang terbukti melanggar nantinya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihak Imigrasi mengimbau agar masyarakat terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam membantu petugas untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran di lingkungan hunian warga.