kalselupdate.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan seluas 4,3 hektare yang berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset milik negara yang sah di bawah penguasaan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penegasan tersebut disampaikan guna merespons protes keras dan tuduhan yang dilontarkan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, terkait kepemilikan area yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat tersebut.
Maruarar menegaskan bahwa kepastian status hukum tanah tersebut didasarkan pada hasil koordinasi menyeluruh dengan berbagai instansi pemerintah terkait. Dari hasil penelusuran resmi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelola BUMN, serta pihak direksi PT KAI telah mengonfirmasi bahwa lahan yang menjadi objek polemik tersebut terdaftar secara sah sebagai milik negara.
“Saya sudah cek ke BPN, ke Dirjen Tejo, cek ke Dirut KAI, ke Kepala BP BUMN negara, menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara,” tegas Maruarar Sirait.
Pemerintah melalui Kementerian PKP sejatinya telah merencanakan pemanfaatan lahan di Tanah Abang tersebut untuk membangun infrastruktur hunian berupa rumah susun (rusun) berfasilitas memadai bagi masyarakat perkotaan. Namun, realisasi proyek strategis tersebut hingga kini belum dapat dilaksanakan karena area tanah masih dalam kondisi bersengketa dan belum dapat dikosongkan secara fisik dari pihak-pihak yang mengklaimnya.
Mantan anggota DPR itu juga menekankan pentingnya menegakkan prinsip negara hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan seluruh aset milik negara. Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh agar seluruh kekayaan negara yang terdata secara sah dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat luas, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan hunian yang layak.
Perselisihan ini mengemuka setelah Hercules Rosario de Marshal menyatakan keberatan dan protes secara terbuka saat mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu. Dalam rekaman video yang disiarkan melalui kanal resmi GRIB Jaya, Hercules mengekspresikan kekecewaannya secara emosional dan menuding langkah Maruarar mengganggu lahan yang diklaim telah dibebaskannya dengan pengeluaran finansial yang sangat besar.
“Kamu tahu tidak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pakai uang. Aku pakai uang, aku kosongkan pakai uang, uang puluh-puluhan miliar,” ujar Hercules.
Dalam pernyataannya, Hercules mengklaim telah mengeluarkan dana hingga puluhan miliar rupiah untuk keperluan pengosongan dan pembebasan fisik area Tanah Abang tersebut. Pihaknya merasa dirugikan apabila pemerintah tiba-tiba mengambil alih kawasan itu tanpa mempertimbangkan upaya dan investasi keuangan yang telah ia keluarkan bersama kelompoknya selama ini.
Hercules menyatakan sejatinya siap mendukung setiap kebijakan pemerintah maupun kinerja kementerian apabila berjalan sesuai dengan aturan dan keadilan. Namun, ia secara tegas menolak tindakan yang dinilainya merugikan hak-hak rakyat maupun dirinya dalam persoalan penguasaan lahan di wilayah Tanah Abang.
Dari sudut pandang hukum yang diajukan kubu Hercules, Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB Jaya menyampaikan argumen berbeda mengenai alas hak atas tanah tersebut. Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengklaim bahwa lahan di kawasan Tanah Abang secara sah masih dimiliki oleh pihak ahli waris dari almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi, dan bukan merupakan hak milik PT KAI.
Wilson menjelaskan bahwa kepemilikan kliennya bersumber dari alas hak Eigendom Verponding peninggalan era kolonial Belanda No. 946 yang telah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia. Pihaknya juga merujuk pada Surat Keterangan PM 1 yang diterbitkan oleh pihak kelurahan setempat, yang mencatat bahwa sejak periode 2004 hingga 2007 lahan tersebut dikuasai secara fisik oleh ahli waris dan terus ditempati hingga saat ini.
Lebih lanjut, tim hukum GRIB Jaya mempertanyakan legalitas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan Nomor 6 yang dijadikan dasar oleh PT KAI dalam mengklaim area tersebut sebagai milik negara sejak terbit pada tahun 2008. Wilson menilai proses administrasi pengusulan HPL tersebut berakar dari verponding nomor 14399 yang menurut analisis pihaknya berlokasi di titik lain dan bukan berada di kawasan Tanah Abang.
Sebaliknya, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membantah klaim tersebut dan menegaskan kekuatan hukum kepemilikan negara atas lahan tersebut. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa tanah seluas 4,3 hektare di kawasan tersebut secara resmi tercatat sebagai aset milik PT KAI di dalam sistem basis data pertanahan nasional.
Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa pendaftaran tanah tersebut berada di bawah skema Hak Pengelolaan milik PT KAI yang terdaftar secara sah dengan nomor HPL 17 dan HPL 19 di basis data Kementerian ATR/BPN. Keterangan ini disampaikan secara resmi dalam sebuah pertemuan koordinasi di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan.
Karena terdapat perbedaan klaim alas hak yang tajam antara pemerintah dan pihak warga, lahan tersebut saat ini menjadi objek sengketa hukum di pengadilan. Pihak ahli waris Sulaeman Effendi dengan didampingi oleh Hercules Rosario de Marshal beserta Tim Advokasi DPP GRIB Jaya telah mendaftarkan gugatan perdata secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Gugatan hukum tersebut telah diproses oleh pihak pengadilan sejak pertengahan April 2026. Keberadaan gugatan yang sedang berjalan di ranah peradilan ini membuat status lahan menjadi membeku dan belum dapat tersentuh oleh pelaksanaan pembangunan fisik proyek hunian vertikal yang dirancang oleh Kementerian PKP.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Hendra Gunawan, mengonfirmasi bahwa proses hukum di pengadilan saat ini masih terus bergulir. Rangkaian tahapan pemeriksaan meliputi pengujian bukti-bukti dokumen pertanahan dari kedua belah pihak serta penetapan status quo atas fisik bangunan dan lahan yang dipersengketakan.
Hendra memaparkan bahwa selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan status quo masih berlaku, pihak Kementerian PKP maupun PT KAI tidak dapat melakukan kegiatan konstruksi di lapangan. Hal inilah yang menjadi kendala utama terhambatnya percepatan proyek pembangunan rumah susun untuk masyarakat di area strategis Tanah Abang tersebut.
Pemerintah menyatakan akan tetap menghormati seluruh jalur hukum yang ditempuh oleh para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan perbedaan klaim pertanahan ini. Di sisi lain, Kementerian PKP terus berkoordinasi dengan lembaga pertanahan guna memastikan aset-aset negara yang telah terdata legalitasnya dapat diselamatkan dan dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat setelah seluruh proses hukum selesai.


