kalselupdate.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terpantau menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Kehadiran Nusron ini menarik perhatian publik karena dilakukan di tengah sorotan mengenai ketidakhadirannya dalam dua kali pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan siaran YouTube Sekretariat Presiden, Nusron Wahid tampak hadir mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan peci berwarna hitam. Ia duduk bersama jajaran menteri dan kepala lembaga lainnya di area belakang ruang sidang kabinet. Keberadaannya di kompleks Istana Kepresidenan sempat tidak terdeteksi awak media saat memasuki pintu Jalan Veteran, namun ia terlihat jelas di dalam ruangan saat acara berlangsung. Nusron duduk berdampingan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi.
Ketidakhadiran Nusron dalam proses hukum di KPK menjadi pertanyaan karena lembaga antirasuah tersebut mencatat sang menteri sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi kunci untuk mendalami aliran dana dan prosedur administratif dalam kasus suap lahan tersebut. Meski demikian, pihak KPK menyatakan telah menerima alasan tertulis dari Nusron mengenai alasan di balik ketidakhadirannya dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Taufik menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut telah diterima secara resmi oleh tim penyidik. Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ia menyebutkan bahwa Nusron memiliki agenda kedinasan yang mendesak sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pada tanggal 14 Oktober lalu. Pihak penyidik saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan apakah alasan yang disampaikan dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut dan wajar secara hukum.
Evaluasi tim penyidik nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) atau langsung melayangkan panggilan kedua dengan peringatan. Prosedur ini sangat krusial mengingat keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemanggilan pertama Nusron sedianya dilakukan pada Rabu, 7 Oktober, namun saat itu ia juga berhalangan hadir dengan alasan serupa yakni adanya agenda kegiatan yang berbarengan.
Kasus yang menyeret nama Kementerian ATR/BPN ini bermula dari dugaan suap dalam proses pembukaan blokir lahan HGB milik pengembang properti besar di Bogor. KPK menemukan adanya indikasi transaksi ilegal untuk mempercepat atau mempermudah urusan pertanahan yang seharusnya melewati prosedur ketat. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, mulai dari pejabat tinggi di lingkungan kementerian, pejabat kantor pertanahan daerah, hingga pihak swasta dari jajaran direksi perusahaan terkait.
Daftar tersangka tersebut meliputi Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka, bersama beberapa nama lainnya seperti Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keterlibatan pejabat lintas level ini menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi sistematis di sektor layanan pertanahan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain fokus pada kasus suap lahan, KPK juga tengah memperluas penyidikan ke arah dugaan jual-beli jabatan di internal Kementerian ATR/BPN. Penyidik mencurigai adanya praktik upeti dalam proses rotasi dan mutasi jabatan yang melibatkan oknum pejabat di kementerian tersebut. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membongkar praktik pungutan liar dan gratifikasi yang selama ini menghambat reformasi birokrasi di sektor agraria dan tata ruang nasional.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari KPK untuk memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi dari level pejabat tinggi negara, dapat kooperatif dalam memberikan keterangan. Kehadiran Nusron Wahid di sidang kabinet menunjukkan aktivitas kedinasannya sebagai menteri tetap berjalan normal, namun komitmen terhadap penegakan hukum melalui kehadiran di ruang pemeriksaan KPK tetap menjadi standar integritas yang dituntut oleh publik dalam penuntasan kasus korupsi ini.


