kalselupdate.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Senin (2/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho untuk memberikan kesaksian mendalam mengenai alur penyerahan dana pemerasan bernilai puluhan miliar rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di hadapan majelis hakim, saksi Ferry mengakui bahwa dirinya menerima uang tunai dalam bentuk valuta asing pecahan dolar Singapura bernilai total SGD 5 juta, atau setara dengan Rp 55 miliar, dari pengusaha Tan Kian. Penyerahan uang dari Tan Kian tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali pada rentang tahun 2021. Saksi menegaskan seluruh proses penerimaan dana dari pihak pengusaha dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara pihak lain.

Setelah menerima dana senilai Rp 55 miliar dari Tan Kian, Ferry mengaku segera melaporkan penerimaan uang tersebut secara langsung kepada Febrie Adriansyah. Tak lama setelah laporan disampaikan, Febrie lantas memberikan petunjuk dan instruksi khusus mengenai lokasi serta ciri-ciri pihak penerima berikutnya yang akan mengambil uang tersebut di tempat umum.

Ferry menjelaskan bahwa dirinya diminta mendatangi sebuah restoran cepat saji di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk menemui seorang pria dengan ciri fisik khusus yang sudah menunggu di lokasi tersebut.

“Besok kamu ke A&W Cipete sekitar jam 1, kamu ketemu ada orang rambut putih pakai jaket jins, kamu serahkan ke dia,” ujar Ferry mengutip instruksi Febrie saat memberikan kesaksian di persidangan.

Sosok pria berambut putih yang mengenakan jaket berbahan jins tersebut kemudian teridentifikasi di ruang sidang sebagai terdakwa Nurman Herin. Dari total nominal Rp 55 miliar yang diterima saksi dari Tan Kian, Ferry mengaku hanya menyerahkan uang tunai pecahan dolar Singapura senilai ekuivalen Rp 50 miliar kepada Nurman Herin di lokasi pertemuan tersebut.

Saat merespons pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum Martha, Ferry berterus terang bahwa besaran dana yang dipindahtangankan kepada Nurman Herin memang sengaja dikurangi sebesar Rp 5 miliar dari total alokasi semula. Pemotongan jumlah uang tersebut diakui saksi dilakukan sebelum paket uang diserahkan secara fisik di kawasan Jakarta Selatan tersebut.

Dalam fakta persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum turut memproyeksikan bukti dokumen foto yang memperlihatkan tumpukan lembaran uang kertas dolar Singapura senilai Rp 50 miliar. Foto barang bukti tersebut diakui diabadikan secara mandiri oleh saksi Ferry menggunakan telepon selulernya sebelum uang dipindahtangankan kepada penerima.

Ferry menuturkan bahwa pengambilan foto tumpukan uang tunai tersebut murni dipicu oleh rasa kagumnya karena belum pernah melihat fisik uang tunai dalam jumlah sangat besar secara langsung sepanjang hidupnya.

“Itu waktu itu ya kita enggak pernah lihat uang sebanyak itu. Jadi, itu cuma buat pribadi saya aja, kenang-kenangan,” kata Ferry di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dokumentasi foto barang bukti yang ditampilkan di ruang sidang, tampak sebuah jam tangan diletakkan tepat di atas tumpukan berkas uang pecahan dolar Singapura. Foto yang semula diambil saksi sebagai dokumen pribadi tersebut kini menjadi salah satu alat bukti penting yang memperkuat alur dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana pemerasan ini.

Selain memajangkan dokumentasi foto uang tunai, tim Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti fisik berupa jaket berbahan jins yang digunakan terdakwa saat menerima penyerahan uang di kawasan Cipete. Kehadiran barang bukti fisik tersebut ditujukan untuk memverifikasi kesesuaian ciri-ciri penerima uang sebagaimana diinstruksikan oleh terdakwa utama.

Sebagaimana terurai dalam berkas dakwaan, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa telah melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian hingga mencapai nilai Rp 55 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Febrie diduga memanfaatkan peran saksi Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk mengumpulkan dana secara bertahap dari pihak korban.

Selain perbuatan pemerasan, Febrie Adriansyah bersama-sama dengan terdakwa lainnya juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Nilai total pencucian uang yang disangkakan kepada para terdakwa mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 346,74 miliar serta dana valuta asing mencapai USD 440.990 atau setara dengan Rp 7,9 miliar.

Rangkaian perbuatan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang tersebut terindikasi berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga tahun 2026. Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa proses pencucian uang dilakukan dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian berbagai bentuk barang mewah dan aset investasi.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan penyidikan mendalam, tim penyidik berhasil membongkar tiga buah brankas penyimpanan milik terdakwa. Dari penelusuran isi brankas tersebut, penyidik menyita berbagai aset berharga bernilai tinggi, salah satunya berupa logam mulia emas murni dengan berat keseluruhan mencapai 74 kilogram yang disimpan di dalam salah satu brankas.

Selain kepemilikan aset berupa puluhan kilogram emas, tim jaksa penuntut juga mengungkap alur pencucian uang yang dilakukan Febrie Adriansyah bersama terdakwa Don Ritto. Keduanya disinyalir mengalirkan dana hasil kejahatan untuk membeli sebuah tempat usaha kafe yang sebelumnya kerap dijadikan tempat berkumpul oleh para terdakwa.