kalselupdate.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas berupa denda administratif miliaran rupiah hingga peringatan tertulis kepada tujuh emiten di pasar modal Indonesia. Tindakan penegakan hukum ini diambil setelah regulator menemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan regulasi sektor jasa keuangan dan prinsip keterbukaan informasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketujuh perusahaan terbuka yang dijatuhi sanksi tersebut mencakup PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), serta PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Selain menjerat badan usaha atau emiten secara entitas, otoritas pengawas pasar modal juga menetapkan sanksi perorangan berupa denda keuangan kepada jajaran direksi emiten terkait. Sanksi finansial serupa turut dikenakan kepada pihak penilai independen serta akuntan publik yang terbukti melanggar standar audit dalam proses penyusunan dan pengawasan laporan keuangan.

Pelanggaran paling signifikan dari segi nilai denda dialami oleh PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) yang dikenai total sanksi denda sebesar Rp 2,7 miliar oleh OJK. Penetapan sanksi terhadap ASLI terbagi dalam dua kategori denda utama yang masing-masing bernilai Rp 1,35 miliar atas ketidaksesuaian ketentuan pelaporan keuangan perusahaan.

Sanksi denda pertama sebesar Rp 1,35 miliar dikenakan kepada ASLI akibat pelanggaran ketentuan pelaporan keuangan terkait penyajian nilai aset perseroan. Hasil pemeriksaan OJK mengindikasikan adanya ketidaksesuaian informasi aset pada Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, serta LKTT 2025.

“PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya,” tulis pengumuman resmi OJK.

Selanjutnya, sanksi denda kedua bernilai Rp 1,35 miliar dijatuhkan OJK kepada ASLI khusus atas pelanggaran penyajian laporan keuangan yang berkaitan dengan aset tetap. Regulator mendapati adanya aset berukuran material dalam LKTT 2024, LKT 2024, maupun LKTT 2025 yang keandalan nilai beserta dokumen pendukungnya tidak dapat dipastikan secara akurat.

Dalam kasus ASLI, OJK juga menjatuhkan denda perorangan secara tanggung renteng sebesar Rp 645 juta kepada tiga anggota direksi perseroan, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto. Ketiganya dinilai terbukti melanggar ketentuan akibat ketidaksesuaian pengakuan nilai aset material yang tidak dapat diyakini keandalannya berdasarkan dokumen pendukung.

Sanksi hukum dalam perkara ASLI turut menyasar pihak auditor independen, yakni Akuntan Publik Arief Prima selaku auditor atas Audit LKT 2024 ASLI yang dikenai denda sebesar Rp 107,5 juta. Denda ini ditetapkan atas pelanggaran ketidakpatuhan terhadap regulasi di bidang pasar modal dan serangkaian standar pengauditan.

Pelanggaran yang dilakukan akuntan publik tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta regulasi OJK mengenai penggunaan jasa akuntan publik. Selain itu, auditor juga dinilai melanggar Standar Audit mencakup SA 200, SA 230, SA 300, SA 330, SA 500, SA 510, SA 520, SA 530, SA 265, hingga SA 701.

Sementara itu, sanksi turut menyasar emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) yang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 450 juta. Sanksi tersebut diberikan karena ADHI terbukti tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi wajib dalam perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) antara ADHI dan anak usahanya, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).

Kasus transaksi afiliasi ini juga berimbas pada ADCP yang dijatuhi sanksi denda dengan besaran sama, yaitu Rp 450 juta. Di samping kedua emiten, OJK menjatuhkan denda perorangan masing-masing sebesar Rp 65 juta kepada Toto Suharto dan Syaiful Hasan selaku pihak penilai dan penilai kewajaran yang terbukti melanggar ketentuan transaksi afiliasi.

Sanksi berupa denda administratif juga dijatuhkan kepada tiga emiten lain, yakni PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), dan PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT). WMUU dijatuhi sanksi denda terbesar di kelompok ini, yakni sebesar Rp 925 juta, karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang juga merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perseroan.

Adapun PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta karena alfa menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Kasus serupa juga membuat anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dikenai sanksi denda sebesar Rp 75 juta.

Berbeda dari emiten lainnya, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh OJK. Langkah tegas ini diambil karena LMAS terbukti melanggar kewajiban dengan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama empat tahun buku berturut-turut, yakni tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Atas kelalaian tersebut, OJK membebankan sanksi denda perorangan sebesar Rp 712,5 juta kepada jajaran manajemen LMAS, yaitu Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama, Itek Bachtiar selaku Direktur, serta Edwin Lim selaku Direktur pada 2022. Ketiganya dinilai gagal menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perseroan secara memadai.