kalselupdate.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting terhadap 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026 mendatang. Langkah tegas otoritas bursa ini diambil menyusul kondisi emiten yang mengalami permasalahan kelangsungan usaha hingga masa penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) yang berlangsung dalam kurun waktu sangat lama.
Di tengah rencana pembersihan jajaran emiten bermasalah tersebut, porsi kepemilikan investor publik atau ritel pada sejumlah perusahaan terdampak tercatat masih sangat signifikan. Kondisi ini membuat sejumlah pemegang saham publik terancam dana investasinya tertahan dan sulit direalisasikan di pasar reguler sebelum proses delisting benar-benar direalisasikan secara penuh oleh pihak regulator.
Berdasarkan data operasional dari RTI Business, salah satu emiten yang mencatatkan porsi kepemilikan masyarakat cukup besar adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Kepemilikan investor publik pada emiten bersandi saham SRIL tersebut saat ini masih tercatat sebanyak 8,15 miliar unit saham atau setara dengan 39,89 persen dari total saham yang beredar.
Kondisi serupa juga dialami oleh para investor publik di emiten manufaktur tekstil lainnya, yaitu PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Saham publik yang masih tertahan di emiten dengan kode SBAT tercatat mencapai 2,44 miliar unit saham atau mewakili porsi sebanyak 51,521 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor perusahaan.
Persentase kepemilikan publik yang jauh lebih mendominasi terlihat pada emiten teknologi PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY). Data pencatatan menunjukkan bahwa porsi pemegang saham masyarakat di emiten kode ENVY mencapai 1,56 miliar unit saham, yang menyumbang porsi sangat dominan yakni hingga 86,675 persen.
Selain ketiga perusahaan tersebut, investor publik di emiten penyedia layanan informasi dan data, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), juga tercatat berada dalam situasi yang tidak jauh berbeda. Kepemilikan saham publik di emiten bermerek saham LMAS ini masih mencapai 620,68 juta unit saham atau setara dengan porsi kepemilikan sebesar 78,78 persen.
Secara keseluruhan, BEI memasukkan 18 emiten tersebut ke dalam daftar penghapusan pencatatan akibat dua faktor utama, yaitu status pailit serta lamanya masa suspensi perdagangan di bursa. Kebijakan teknis penghapusan ini secara rinci diatur dan mengacu penuh pada pedoman Peraturan Bursa Nomor I-N terkait ketentuan penghapusan pencatatan saham emiten.
Dalam ketentuan III.1.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-N, kriteria delisting berlaku bagi emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Kriteria ini dikenakan apabila emiten yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan bisnis yang memadai dari waktu ke waktu.
Sementara itu, kriteria delisting lainnya tertuang dalam pasal III.1.3.2 yang menetapkan bahwa penghapusan dilakukan jika saham emiten telah mengalami suspensi perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Dalam kasus daftar 18 emiten ini, sebagian besar dari mereka bahkan telah mengalami suspensi perdagangan melebihi waktu 50 bulan.
Sebelum batas akhir pelaksanaan delisting pada 10 November 2026, otoritas bursa mewajibkan seluruh emiten terkait untuk mematuhi prosedur pelindungan investor. Salah satu langkah wajib yang harus ditempuh oleh manajemen emiten terdampak adalah melaksanakan proses pembelian kembali saham atau buyback dari tangan investor masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan jadwal yang ditetapkan oleh bursa, alokasi waktu pelaksanaan buyback saham tersebut akan berlangsung selama enam bulan. Masa pelaksanaan buyback dirancang mulai 11 Mei 2026 dan berakhir pada 9 November 2026, tepat sehari sebelum tanggal efektif penghapusan pencatatan saham dilaksanakan.
Adapun daftar emiten yang akan didelisting akibat menyandang status keputusan pailit mencakup tujuh perusahaan publik. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Di sisi lain, daftar emiten yang terkena tindakan delisting karena terbelenggu suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan terdiri atas 11 perusahaan. Kelompok emiten ini mencakup PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
Daftar perusahaan yang berada dalam suspensi panjang tersebut dipungkasi oleh PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta emiten pengelola restoran PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Pelaksanaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di pasar modal serta meminimalkan risiko kerugian yang berkepanjangan bagi investor publik. Otoritas mendorong agar seluruh emiten yang masuk dalam tenggat waktu tersebut segera memproses kewajiban buyback demi menyelesaikan hak-hak investor ritel sebelum status listing mereka secara resmi dicabut.


