kalselupdate.id — Pemerintah secara resmi membedakan besaran hak pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang terdampak penutupan perusahaan berdasarkan alasan utama penghentian operasional usaha tersebut. Ketentuan teknis mengenai hak-hak buruh dan pekerja tersebut tertuang secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi terbaru ini, besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang wajib dibayarkan oleh pihak pemberi kerja mengalami penyesuaian. Perbedaan perhitungan tersebut sangat bergantung pada kondisi apakah penutupan usaha dipicu oleh kerugian finansial secara terus-menerus atau atas keputusan murni pemilik perusahaan untuk menghentikan kegiatan usaha secara permanen.
Berdasarkan ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, perusahaan diberikan kewenangan melakukan pemutusan hubungan kerja apabila fasilitas operasional terpaksa ditutup akibat mengalami kerugian finansial secara berkelanjutan selama minimal dua tahun berturut-turut.
“Pemberi Kerja dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terusmenerus selama 2 (dua),” bunyi petikan tertulis dalam Pasal 237 undang-undang tersebut.
Apabila PHK terjadi karena alasan perusahaan rugi dua tahun berturut-turut sebagaimana tercantum pada Pasal 237, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar satu kali dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 232. Selain uang pesangon, pekerja dalam kategori ini juga memperoleh uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 232, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kondisi berbeda berlaku bagi pekerja yang terpaksa di-PHK lantaran perusahaan ditutup atas keputusan murni pemilik untuk menghentikan operasional bisnis secara permanen tanpa didasari alasan kerugian dua tahun berturut-turut. Aturan untuk skenario ini dikhususkan dalam Pasal 238 regulasi yang sama.
Berdasarkan Pasal 238, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat keputusan penutupan usaha secara permanen oleh pemilik tetap berhak atas uang pesangon sebesar satu kali dari ketentuan Pasal 232. Namun, besaran uang penghargaan masa kerja yang wajib diterima pekerja relatif lebih besar, yakni mencapai 1,5 kali dari ketentuan standar Pasal 232, di samping tetap memperoleh uang penggantian hak.
Terkait besaran nominal standar uang pesangon, Pasal 232 menetapkan skema perhitungan berjenjang yang disesuaikan dengan lamanya masa kerja pekerja di perusahaan. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, hak pesangon yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, besaran pesangon ditetapkan sebesar dua bulan upah. Adapun pekerja yang mencatatkan masa kerja dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun berhak atas uang pesangon sebesar tiga bulan upah.
Jumlah uang pesangon tersebut terus meningkat secara bertahap seiring dengan bertambahnya masa kerja pekerja. Skema kenaikan ini berlanjut hingga batas maksimal pembayaran pesangon sebesar sembilan bulan upah, yang dikhususkan bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih di perusahaan terkait.
Selain pesangon, ketentuan Pasal 232 juga mengatur secara eksplisit mengenai pemberian uang penghargaan masa kerja (UPMK). Kompensasi ini diberikan khusus kepada pekerja yang telah menyelesaikan masa kerja minimal selama tiga tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama.
Pekerja yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun berhak menerima uang penghargaan masa kerja sebesar dua bulan upah. Besaran UPMK ini meningkat secara bertahap seiring bertambahnya masa bakti pekerja hingga mencapai jumlah maksimal sebesar 10 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.
Di luar uang pesangon dan kompensasi penghargaan masa kerja, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memandatkan kewajiban pembayaran uang penggantian hak kepada setiap pekerja yang mengalami PHK. Komponen penggantian hak ini mencakup beberapa kompensasi yang belum terpenuhi selama masa aktif bekerja.
Berdasarkan Pasal 232, komponen penggantian hak meliputi penggantian uang untuk cuti tahunan yang belum sempat diambil dan belum gugur haknya. Pihak perusahaan juga diwajibkan menanggung biaya atau ongkos kepulangan bagi pekerja beserta keluarganya menuju lokasi awal tempat pekerja diterima bekerja.
Selain itu, uang penggantian hak dapat mencakup hal-hal lain yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Hal tersebut meliputi ketentuan spesifik yang tertuang di dalam perjanjian kerja individu, peraturan perusahaan, maupun dokumen perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan kerja tersebut.
Dengan diberlakukannya ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 ini, alasan di balik penghentian kegiatan operasional perusahaan menjadi faktor penentu utama yang menentukan besaran hak finansial yang wajib dipenuhi pengusaha kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.


